11/02/2025

Source: https://www.pajak.com/pajak/parkiran-di-jakarta-kena-pajak-10-persen-ini-penjelasannya/

Pajak.com, Jakarta – Sejak awal 2024, ada perubahan penting terkait pajak parkir di Jakarta. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, pajak parkir kini resmi disebut Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Dengan aturan baru ini, tarif pajak parkir ditetapkan sebesar 10 persen dari tarif parkir yang dibayarkan oleh konsumen. Artinya, setiap kali Anda membayar parkir, ada tambahan pajak yang harus dibayarkan sesuai ketentuan ini. Namun, tidak semua layanan parkir dikenakan pajak ini. Lalu, bagaimana sebenarnya aturan lengkapnya?

Baca Juga  Pro Visioner Konsultindo Ungkap Kunci Peningkatan Investasi Asing di Indonesia

Apa Itu PBJT atas Jasa Parkir?

PBJT atas jasa parkir adalah pajak yang dibebankan kepada konsumen atas penggunaan layanan parkir yang dikelola sebagai usaha. Ini mencakup berbagai jenis layanan parkir, termasuk parkir di luar badan jalan, layanan valet, hingga penitipan kendaraan.

Dalam aturan baru ini, yang menjadi Wajib Pajak adalah pengelola tempat parkir atau penyedia layanan parkir, sementara konsumen yang membayar parkir menjadi subjek pajaknya.

Tidak semua jenis parkir dikenakan pajak ini. Berikut adalah beberapa layanan parkir yang masuk dalam objek pajak PBJT:

  • Tempat parkir berbayar, termasuk yang dikelola oleh swasta dengan izin dari pemerintah.
  • Layanan parkir valet, di mana petugas memarkirkan kendaraan untuk konsumen.

Meski pajak parkir berlaku luas, ada beberapa pengecualian, yaitu:

  • Parkir yang dikelola pemerintah secara langsung.
  • Parkir kantor yang gratis untuk karyawan sendiri.
  • Parkir di kedutaan besar atau perwakilan negara asing, yang mendapat pengecualian berdasarkan asas timbal balik.
  • Penitipan kendaraan dalam jumlah kecil, dengan kapasitas maksimal 10 mobil atau 20 motor.
  • Parkir di tempat usaha jual-beli kendaraan bermotor.

Berapa Tarif PBJT atas Jasa Parkir?

Pajak yang dikenakan adalah 10 persen dari biaya parkir yang dibayarkan konsumen. Artinya, jika Anda membayar parkir sebesar Rp20.000, maka pajak yang harus dibayar adalah:

Rp20.000 x 10 % = Rp2.000

Tarif ini berlaku setiap kali konsumen membayar parkir, baik dengan uang tunai maupun menggunakan voucher atau sistem pembayaran lainnya.

PBJT atas jasa parkir terutang saat konsumen membayar biaya parkir. Artinya, setiap kali Anda membayar parkir di tempat yang masuk dalam objek pajak ini, pajak langsung dihitung dan dibayarkan oleh pengelola kepada pemerintah daerah.

Pemberlakuan PBJT atas jasa parkir bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan pengelolaan pajak parkir. Dengan adanya aturan ini, diharapkan pendapatan daerah bisa meningkat dan digunakan untuk pembangunan Jakarta yang lebih baik.

Selain itu, kebijakan ini juga berfungsi untuk menertibkan sistem parkir di Jakarta, yang selama ini kerap menjadi perdebatan, terutama terkait tarif parkir yang tidak standar dan parkir liar. Dengan adanya ketentuan pajak yang lebih jelas, pengelola parkir diwajibkan lebih transparan dalam mengelola bisnisnya.