11/02/2025

Source: https://artikel.pajakku.com/panduan-praktis-menghitung-ppn-dengan-nilai-lain-dan-besaran-tertentu/

Aturan Terbaru PPN 2025: Apa yang Berubah?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan pada konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean Indonesia. Dalam regulasi terbaru, perhitungan PPN tidak selalu berdasarkan harga jual langsung. Ada ketentuan khusus yang menggunakan metode nilai lain dan besaran tertentu sebagai dasar pengenaan pajak. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025, yang merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya.

Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta menyederhanakan proses perhitungan PPN dalam kondisi tertentu. Beberapa sektor seperti penyerahan barang impor, film cerita, LPG tertentu, dan aset kripto mendapatkan perhatian khusus dalam peraturan ini.

Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak dengan Nilai Lain?

Dasar pengenaan pajak biasanya berupa harga jual atau penggantian atas barang dan jasa. Namun, dalam beberapa situasi, pemerintah menetapkan dasar pengenaan pajak menggunakan nilai lain. Nilai lain ini dihitung dengan rumus tertentu, yang sering kali lebih praktis dibandingkan menghitung harga jual secara langsung.

Beberapa contoh penggunaan nilai lain meliputi:

  • Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
  • Penyerahan barang melalui pedagang perantara.
  • Penyerahan barang pada saat pembubaran perusahaan.
  • Penyerahan film cerita impor.

Misalnya, untuk barang yang dipakai sendiri oleh perusahaan, dasar pengenaan pajaknya adalah sebesar 11/12 dari harga jual setelah dikurangi laba kotor. Perhitungan ini membantu menghindari manipulasi nilai transaksi yang dapat mengurangi pajak terutang.

Besaran Tertentu: Sederhana namun Efektif

Selain nilai lain, ada juga konsep besaran tertentu dalam penghitungan PPN. Besaran tertentu ini digunakan untuk jenis barang atau jasa yang memiliki pola transaksi khusus. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan administrasi dan memastikan pemungutan pajak berjalan lebih efisien.

Sebagai contoh, untuk penyerahan hasil tembakau, besaran PPN yang terutang dihitung sebesar 9,9% dari harga jual eceran. Sementara itu, untuk penyerahan kendaraan bermotor bekas, besaran tertentu yang diterapkan adalah 1,1% dari harga jual.

Contoh Penghitungan PPN dengan Nilai Lain dan Besaran Tertentu

Agar lebih mudah dipahami, berikut adalah beberapa contoh praktis penghitungan PPN:

1. Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak

PT ABC memberikan barang berupa mouse komputer kepada PT DEF secara cuma-cuma. Harga jual mouse tersebut adalah Rp200.000, termasuk laba kotor sebesar Rp50.000.

  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = 11/12 × (Rp200.000 – Rp50.000) = Rp137.500
  • PPN yang Terutang = 12% × Rp137.500 = Rp16.500

2. Penyerahan Hasil Tembakau

PT GHI memproduksi 1 juta bungkus Sigaret Kretek Mesin golongan II dengan harga jual eceran Rp1.485 per batang.

  • Total Harga Jual Eceran = 1.000.000 bungkus × 16 batang × Rp1.485 = Rp23.760.000.000
  • PPN yang Terutang = 9,9% × Rp23.760.000.000 = Rp2.352.240.000

3. Penyerahan LPG Tertentu oleh Agen ke Pangkalan

PT PQR adalah agen Liquefied Petroleum Gas (LPG) tertentu yang melakukan penyerahan 5.000 tabung LPG kepada CV STU, yang berperan sebagai subpenyalur atau pangkalan LPG. Harga jual agen adalah Rp14.000 per tabung, sementara harga jual eceran yang berlaku adalah Rp12.750 per tabung.

  • Total Harga Jual Eceran = 5.000 tabung × Rp12.750 = Rp63.750.000
  • Total Harga Jual Agen = 5.000 tabung × Rp14.000 = Rp70.000.000
  • Dasar Pengenaan Pajak (Selisih Nilai Tertentu) = Rp70.000.000 – Rp63.750.000 = Rp6.250.000
  • PPN yang Terutang = 1,1/101,1 × Rp6.250.000 = Rp68.002

PPN sebesar Rp68.002 ini sudah termasuk dalam selisih lebih antara harga jual agen dan harga jual eceran.

4. Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas

Seorang pedagang kendaraan bermotor bekas melakukan penjualan mobil dengan harga jual Rp150.000.000. Berdasarkan ketentuan besaran tertentu, PPN dihitung sebesar 1,1% dari harga jual.

  • PPN yang Terutang = 1,1% × Rp150.000.000 = Rp1.650.000

5. Penyerahan Film Cerita Impor

Importir menyerahkan film cerita impor kepada pengusaha bioskop. Perkiraan hasil rata-rata per judul film adalah Rp100.000.000. Berdasarkan ketentuan nilai lain, dasar pengenaan pajaknya adalah 11/12 dari nilai tersebut.

  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = 11/12 × Rp100.000.000 = Rp91.666.667
  • PPN yang Terutang = 12% × Rp91.666.667 = Rp11.000.000

6. Penyerahan Aset Kripto oleh Pedagang Fisik

Sebuah transaksi aset kripto senilai Rp500.000.000 dilakukan oleh pedagang fisik aset kripto. Besaran tertentu yang berlaku adalah 1% dari nilai transaksi.

  • PPN yang Terutang = 1% × Rp500.000.000 = Rp5.000.000

Jika transaksi tersebut dilakukan oleh pedagang bukan fisik aset kripto, maka besaran tertentu PPN yang dikenakan adalah 2% dari nilai transaksi:

  • PPN yang Terutang = 2% × Rp500.000.000 = Rp10.000.000

7. Penyerahan Emas Perhiasan kepada Konsumen Akhir

PT VWX, seorang pedagang emas perhiasan, menjual emas perhiasan kepada konsumen akhir dengan total harga jual Rp700.000.000. Perolehan emas tersebut memiliki faktur pajak yang sesuai ketentuan.

  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = Rp700.000.000
  • PPN yang Terutang = 10% × 11/12 × 12% × Rp700.000.000 = Rp7.700.000

Baca juga: PMK 11/2025, Perubahan Besar DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

8. Kegiatan Membangun Sendiri

Seorang individu membangun rumah pribadi dengan biaya konstruksi sebesar Rp1.000.000.000. PPN yang dikenakan dihitung dengan besaran tertentu sebesar 20% dari tarif PPN, dikalikan dengan total biaya konstruksi.

  • PPN yang Terutang = 20% × 11/12 × 12% × Rp1.000.000.000 = Rp22.000.000

9. Penyerahan Jasa Penyediaan Tenaga Kerja

Sebuah perusahaan penyedia tenaga kerja melakukan penyerahan jasa dengan total tagihan senilai Rp100.000.000. Besaran tertentu PPN yang berlaku adalah 11/12 dari seluruh tagihan, kecuali imbalan langsung kepada tenaga kerja berupa gaji, upah, dan tunjangan.

  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = 11/12 × Rp100.000.000 = Rp91.666.667
  • PPN yang Terutang = 12% × Rp91.666.667 = Rp11.000.000

Perhatikan Ketentuan Khusus Sektor Tertentu

Ketentuan nilai lain dan besaran tertentu tidak berlaku untuk semua jenis barang dan jasa. Ada beberapa sektor yang memiliki aturan khusus, seperti:

  • Film Cerita Impor: PPN dihitung sebesar 11/12 dari nilai perkiraan hasil rata-rata per judul film.
  • Aset Kripto: Besaran tertentu PPN atas transaksi aset kripto adalah 1% hingga 2% dari nilai transaksi, tergantung apakah penyelenggaranya merupakan pedagang fisik aset kripto atau bukan.

Regulasi ini menunjukkan bahwa pemerintah terus menyesuaikan aturan perpajakan agar tetap relevan dengan perkembangan ekonomi digital dan industri kreatif.

Menghitung PPN dengan nilai lain atau besaran tertentu memang terlihat rumit pada awalnya, tetapi memahami dasarnya akan memudahkan pengusaha dalam menjalankan kewajibannya. Peraturan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menyederhanakan proses administrasi pajak. Bagi pengusaha, penting untuk selalu memperbarui informasi terkait perubahan regulasi pajak agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak.