17/02/2025
Source: https://www.pajak.com/pajak/panduan-praktis-dan-terbaru-cara-validasi-pph-phtb-di-core-tax/
Pajak.com, Jakarta – Setelah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPh PHTB), Wajib Pajak diwajibkan untuk melakukan validasi PHTB ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mulai 1 Januari 2025, seluruh proses validasi PHTB ini dapat dilakukan melalui sistem core tax, yang memudahkan Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan secara daring. Lantas, bagaimana prosedur lengkapnya? Pajak.com akan ulas langkah-langkah praktis dan terbaru validasi PPh PHTB melalui core tax.
Ketentuan Validasi PHTB
Penting untuk diketahui bahwa Wajib Pajak, baik individu maupun badan, diwajibkan untuk melakukan proses validasi PPh BPHTB setelah memenuhi kewajiban penyetoran pajak tersebut. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-08/PJ/2020, yang menjadi acuan resmi dalam tata cara pelaksanaan validasi atas pembayaran PPh terkait pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
“Orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya, harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan ke Kantor Pelayanan Pajak,” demikian bunyi Pasal 2 Perdirjen Pajak tersebut.
Sebelum peluncuran sistem core tax, Wajib Pajak harus melakukan validasi PHTB dengan mengunjungi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui aplikasi e-PHTB yang dapat diakses di DJP Online. Namun, mulai 1 Januari 2025, untuk pembayaran yang dilakukan melalui sistem core tax, proses validasi dapat dilakukan melalui layanan administrasi yang diajukan pada akun core tax masing-masing Wajib Pajak. Sementara itu, jika pembayaran PPh PHTB dilakukan sebelum tanggal tersebut, proses validasi masih akan dilakukan menggunakan e-PHTB.
Panduan Praktis Validasi PPh PHTB
Untuk memudahkan proses validasi penyetoran PPh PHTB, DJP kini telah mengimplementasikan sistem core tax. Sistem ini menawarkan banyak keuntungan bagi wajib pajak, meliputi proses yang lebih cepat dan efisien, validasi dilakukan secara otomatis untuk transaksi yang sesuai, akurasi data yang terjamin, dan kemudahan akses.
Sistem ini menyediakan tiga subjenis layanan untuk validasi PPh atas PHTB, yang memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya, sebagai berikut:
- Submenu AS.01-03: Layanan validasi PPh PHTB secara otomatis. Layanan ini digunakan ketika pemenuhan kewajiban PPh PHTB dilakukan dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)/Pemindahbukuan (Pbk) atau bukti potong. Dalam layanan ini, Wajib Pajak cukup menginput permohonan dan seluruh proses validasi akan diproses otomatis oleh sistem.
- Submenu AS.01-03A: Layanan ini digunakan untuk validasi PPh PHTB ketika pemenuhan kewajiban menggunakan metode lain, seperti Surat Ketetapan Pajak (SKP), tax amnesty, PPS, atau cara lain yang tidak dapat divalidasi otomatis oleh sistem. Proses validasi akan dilakukan melalui penelitian oleh petugas back office, yang kemudian akan memberikan rekomendasi apakah permohonan disetujui atau ditolak, dan menghasilkan Surat Keterangan Validasi PPh PHTB.
- Submenu AS.01-04: Layanan validasi yang dilakukan melalui akun notaris. Validasi ini hanya dapat dilakukan oleh notaris yang terdaftar, dan data notaris tersebut harus dipertukarkan dengan DJP oleh AHU atau BPN. Notaris juga dapat melakukan validasi untuk kewajiban PPh PHTB dengan NTPN/Pbk atau bukti potong, dan pembayaran harus dilakukan melalui sistem core tax. Pastikan bahwa data pembayaran sudah tercatat di taxpayer ledger untuk kelancaran proses.
Berikut langkah-langkahnya:
- Persiapkan Pembayaran PPh PHTB. Pastikan pembayaran PPh PHTB sudah tercatat dalam taxpayer ledger di sistem core tax. Pembayaran ini dapat dilakukan melalui kode billing yang sesuai. Pastikan bahwa pembayaran telah berhasil diproses dan tercatat dengan baik agar dapat dilanjutkan ke proses validasi.
- Akses Menu Layanan Administrasi. Setelah pembayaran tercatat, wajib pajak perlu mengakses akun core tax untuk memulai proses validasi. Masuk ke menu Layanan Wajib Pajak di dashboard, kemudian pilih Layanan Administrasi. Di sini, wajib pajak akan diminta untuk memilih kategori layanan yang sesuai dengan jenis kewajiban perpajakan yang ingin divalidasi.
- Pilih Sub Kategori Layanan Validasi PPh BPHTB. Terdapat tiga sub layanan yang dapat dipilih sesuai dengan jenis transaksi dan cara pembayaran yang digunakan.
- Proses Pengajuan Permohonan Validasi. Selanjutnya, wajib pajak perlu mengisi seluruh data yang diperlukan pada formulir permohonan validasi. Pada layar yang muncul setelah memilih sub layanan AS.01-03, misalnya, wajib pajak akan diminta untuk mengisi alur kasus dan jenis pemenuhan PPh PHTB yang dipilih. Setelah mengisi semua kolom yang diperlukan, sistem akan melakukan prefilling data sesuai dengan informasi yang ditemukan di taxpayer ledger.
- Verifikasi dan pengajuan permohonan. Setelah data validasi sesuai, langkah berikutnya adalah memastikan semua informasi yang telah dimasukkan akurat. Jika sudah dipastikan benar, klik “submit permohonan”. Proses ini akan memulai pemeriksaan sistem dan melakukan validasi otomatis jika permohonan menggunakan NTPN/Pbk. Pastikan tidak ada kesalahan data karena hal ini dapat menghambat proses validasi dan pengesahan.
- Tunggu proses validasi selesai. Setelah pengajuan permohonan, sistem akan memproses dan memvalidasi data sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika semua data valid dan sesuai, permohonan validasi PPh BPHTB akan diterima dan diakhiri dengan Surat Keterangan Validasi yang diterbitkan secara otomatis oleh sistem. Bukti validasi ini dapat digunakan sebagai dokumen resmi yang diperlukan saat proses administratif terkait transaksi hak atas tanah dan bangunan.