18/06/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/panduan-pengajuan-surat-keberatan-melalui-e-objection/

Pajak.com Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak  Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) belum lama ini menyosialisasikan penggunaan e-objection untuk menyampaikan permohonan Surat Keberatan secara on-line. Melalui aplikasi e-objection, Wajib Pajak akan lebih mudah mengajukan keberatan atas hasil pemeriksaan. Nah, bagaimana pengajuan Surat Keberatan melalui e-objection tersebut? Pajak.com akan menguraikannya untuk Anda.

Definisi keberatan

Keberatan adalah mekanisme yang disediakan Undang-undang bagi Wajib Pajak yang tidak puas dan/atau tidak sependapat terhadap hasil pemeriksaan pajak.

Keberatan yang disampaikan Wajib Pajak diajukan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), dan pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan.

Cara mengajukan Surat Keberatan

Mengutip dari situs resmi DJP, prosedur menyampaikan permohonan Surat Keberatan melalui e-objection adalah sebagai berikut:

  • Wajib Pajak melakukan login pada laman DJPOnline;
  • Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan;
  • Sebelum mengakses aplikasi e-objection, Wajib Pajak terlebih dahulu mengaktivasi fitur layanan dengan cara memilih aplikasi e-objection pada menu yang tersedia dalam tab ‘Profil’;
  • Setelah dilakukan aktivasi, menu ‘Layanan’ e-objection akan tersedia dan dapat diakses oleh Wajib Pajak;
  • Proses input Surat Keberatan diawali dengan mengisi nomor Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang akan diajukan keberatan. SKP yang dapat diajukan adalah SKP, selain Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
  • Sistem akan melakukan pelbagai validasi dan melanjutkan prosesnya, yaitu serta menyajikan informasi data SKP yang diajukan keberatan beserta identitas Wajib Pajak;
  • Wajib Pajak akan mengisi alasan keberatan dengan cara mengisi pada kolom yang tersedia atau dengan mengunggah dokumen alasan keberatan. Wajib Pajak mengisi alasan keberatan dengan maksimal 4.000 karakter;
  • Wajib Pajak dapat mengunggah dokumen alasan keberatan berbentuk portable document format (pdf) dalam 1 file dokumen alasan keberatan dengan ukuran maksimal 5 MB;
  • Proses selanjutnya, Wajib Pajak mengisi data pembayaran atas SKP yang diajukan keberatan, dengan cara mengisi nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) dan/atau nomor pemindahbukuan (PBK);
  • Wajib Pajak dapat melanjutkan dengan menandatangani Surat Keberatan secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang masih berlaku;
  • Lalu, klik ‘Submit’; dan
  • Sistem akan menerbitkan bukti penerimaan elektronik dan Surat Keberatan Wajib Pajak—sebagai bukti bahwa keberatan telah berhasil disampaikan.