16/03/2026

Source: https://ortax.org/panduan-menunjuk-konsultan-pajak-sebagai-kuasa-melalui-coretax-djp

Kewajiban perpajakan yang semakin beragam seringkali membuat sebagian wajib pajak membutuhkan dukungan profesional dalam pengelolaan administrasi pajak. Bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan, tidak sedikit yang memanfaatkan jasa konsultan pajak untuk membantu proses pemenuhan kewajiban tersebut, meliputi jasa pendampingan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), penyetoran pajak bulanan seperti PPh Unifikasi dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.

Untuk memfasilitasi hal tersebut, wajib pajak dapat melakukan penunjukan konsultan pajak sebagai kuasa wajib pajak dengan cara Penunjukan Kuasa. Berikut langkah-langkah penunjukan atau penambahan konsultan pajak melalui Coretax.

  1. Mula-mula login ke Coretax DJP. Apabila permohonan diajukan atas nama perusahaan atau pihak yang diwakili, pilih impersonate dengan cara memilih nama wajib pajak yang diwakili.
  2. Klik menu Portal Saya → Profil Saya → Wakil/Kuasa Saya.
  3. Lanjut dengan klik Penunjukan Kuasa. Cari konsultan pajak dengan NIK yang bersangkutan.
  4. Klik Pilih pada nama konsultan, lalu isi formulir penunjukannya, lalu Simpan.

Bagi konsultan pajak yang telah ditunjuk wajib pajak sebagai kuasa wajib pajak, dapat melakukan konfirmasi penunjukan kuasa tersebut dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Mula-mula login ke Coretax DJP konsultan pajak.
  2. Klik menu Portal Saya → Profil Saya.
  3. Pada bagian ini, pilih Permohonan Tertunda, lalu pilih Respond.

Sebagai catatan, sebelum melakukan penunjukan konsultan pajak sebagai kuasa wajib pajak, wajib pajak perlu memastikan bahwa konsultan pajak yang bersangkutan telah terdaftar dalam Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) dan memiliki NPWP 16 digit yang aktif.