28/11/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/panduan-mekanisme-pembayaran-hingga-penyetoran-opsen-pajak-kendaraan-bermotor-2025/

Pajak.com, Jakarta – Masyarakat Indonesia akan menyambut gubernur, bupati, dan wali kota baru usai terselenggaranya Pemilihan Kepala Daearah (Pilkada) Serentak 2024. Kepala daerah yang terpilih diharapkan dapat melahirkan berbagai kebijakan berkeadilan bagi masyarakat. Salah satunya, terkait penetapan kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nomor Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang wajib berlaku pada 5 Januari 2025. Lantas, seperti apa kebijakan opsen itu seharusnya diberlakukan? Berikut ini panduan mekanisme pembayaran hingga penyetoran opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB yang Pajak.com telah rangkum dari ‘Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah’ dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Definisi dan Tujuan Kebijakan Opsen 

Kebijakan opsen didefinisikan sebagai suatu pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Pada dasarnya, opsen pajak daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota.

Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada pemerintah provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.

Kebijakan opsen PKB dan BBNKB ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Penetapan Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB 2025

Penetapan opsen PKB dan BBNKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) opsen PKB dan BBNKB ditetapkan oleh gubernur dan dicantumkan di dalam SKPD PKB atau SKPD BBNKB.

Kemenkeu menegaskan bahwa berdasarkan peraturan presiden (perpres) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) berfungsi sebagai SKPD.

Untuk mengakomodir opsen PKB dan BBNKB, SKKP yang ada saat ini dapat ditambahkan baris untuk memuat jumlah opsen pajaknya.

Kemudian, pembayaran opsen PKB dan BBNKB terutang oleh Wajib Pajak menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)—berdasarkan SKPD yang ditetapkan.

Berdasarkan perpres tentang samsat, Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) juga berfungsi sebagai SSPD. Besaran opsen PKB/BBNKB terutang perlu dimuat dalam SSPD PKB/BBNKB.

Penyetoran Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB 2025

Penyetoran opsen PKB dan/atau BBNKB dilakukan bersamaan dengan penyetoran PKB dan/atau BBNKB oleh bank ke Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) masing-masing provinsi dan kabupaten/kota. Mekanisme penyetoran opsen PKB dan/atau BBNKB adalah sebagai berikut:

  1. SKPD/SKKP PKB dan/atau BBNKB terutang ditetapkan oleh kepala daerah sekaligus penetapan atas opsen PKB dan/atau BBNKB terutang;
  2. Wajib Pajak melakukan pembayaran PKB dan/atau BBNKB terutang bersama opsen PKB dan/atau BBNKB dengan SSPD/TBPKP pada bank;
  3. Bank selanjutnya akan melakukan split payment ke masing-masing rekening dengan rincian:
  4. Penyetoran PKB dan/atau BBNKB ke RKUD provinsi;
  5. Penyetoran biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan/atau TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN);
  6. Penyetoran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) ke rekening Jasa Raharja; dan
  7. Penyetoran opsen PKB dan/atau BBNKB ke RKUD kabupaten/kota tempat kendaraan terdaftar (regident).