14/03/2025
Source: https://artikel.pajakku.com/panduan-lengkap-lapor-spt-tahunan-1770ss-orang-pribadi-secara-online/
Apa Itu SPT 1770SS dan Siapa yang Wajib Menggunakannya?
SPT 1770SS adalah jenis laporan pajak tahunan yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan kriteria sebagai berikut:
- Memiliki penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dan tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas.
- Penghasilan kotor atau bruto dalam setahun tidak lebih dari Rp60 juta.
Laporan SPT ini wajib disampaikan setiap tahun oleh Wajib Pajak yang memenuhi kriteria di atas untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Lapor SPT 1770SS
Sebelum mulai mengisi SPT, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:
- Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dari perusahaan atau pemberi kerja.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NIK yang telah terintegrasi sebagai NPWP.
- Email aktif untuk menerima notifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Kartu Keluarga (KK) untuk memastikan data status pernikahan dan tanggungan sesuai.
Cara Lapor SPT 1770SS Secara Online melalui DJP Online
Penyampaian SPT Tahunan kini dapat dilakukan dengan mudah melalui sistem e-Filing di DJP Online. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Login ke Akun DJP Online
- Kunjungi situs djponline.pajak.go.id.
- Masukkan NIK/NPWP dan kata sandi akun DJP Online.
- Klik tombol “Selanjutnya”.
- Pilih metode verifikasi (Email, SMS, atau M-Pajak) dan masukkan kode verifikasi yang dikirimkan.
2. Memilih Formulir SPT yang Tepat
- Setelah berhasil masuk, pilih menu Lapor.
- Klik ikon e-Filing, kemudian pilih Buat SPT.
- Jawab pertanyaan sistem untuk menentukan jenis formulir yang sesuai.
- Jika Anda memenuhi kriteria untuk 1770SS, sistem akan mengarahkan ke formulir tersebut.
3. Mengisi Data SPT 1770SS
Pada tahap ini, Anda perlu memasukkan informasi sebagai berikut:
- Tahun Pajak: Pilih tahun penghasilan yang akan dilaporkan.
- Status SPT: Pilih SPT Normal jika ini adalah pelaporan pertama, atau Pembetulan jika ada koreksi dari laporan sebelumnya.
- Penghasilan Bruto: Sesuaikan dengan angka pada bukti pemotongan PPh 21 yang diberikan pemberi kerja.
- Pengurangan (Biaya Jabatan & Iuran Pensiun): Input sesuai dengan bukti potongan pajak.
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Pilih sesuai dengan status pernikahan dan jumlah tanggungan.
- Pajak Penghasilan Terutang: Sistem akan secara otomatis menghitung pajak yang harus dibayarkan.
4. Verifikasi dan Kirim SPT
- Setelah mengisi data, klik Ambil Kode Verifikasi.
- Pilih media pengiriman kode (Email atau SMS).
- Masukkan kode verifikasi yang diterima.
- Klik Kirim SPT untuk menyelesaikan proses pelaporan.
Setiap tahun, Wajib Pajak Orang Pribadi wajib melaporkan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret.
Disarankan untuk melaporkan lebih awal guna menghindari kendala teknis menjelang tenggat waktu.
Kesimpulan
Pelaporan SPT 1770SS kini lebih mudah dengan sistem e-Filing DJP Online. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Wajib Pajak dapat memenuhi kewajibannya dengan cepat dan tanpa perlu datang ke Kantor Pajak. Pastikan data yang diinput sesuai dengan dokumen yang dimiliki agar pelaporan berjalan lancar.
Jangan lupa, lapor pajak tepat waktu untuk menghindari sanksi dan tetap patuh sebagai Wajib Pajak yang taat aturan!