14/03/2025
Source: https://artikel.pajakku.com/panduan-cara-penghitungan-pajak-suami-istri-dengan-npwp-terpisah/
Dalam sistem perpajakan di Indonesia, keluarga dianggap sebagai kesatuan ekonomi (family tax unit) sesuai Pasal 8 Undang – Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Hal ini berarti bahwa penghasilan yang diperoleh oleh suami, istri, dan anak yang belum dewasa dihitung sebagai satu kesatuan. Namun, dalam kondisi tertentu, penghasilan suami dan istri dapat dikenai pajak secara terpisah. Artikel ini akan membahas kapan pajak suami istri dihitung bersama, kapan dipisah, serta bagaimana cara menghitung pajak jika memiliki NPWP masing-masing.
Status Kewajiban Perpajakan Suami istri
Dalam pelaksanaannya, status pajak suami istri terbagi dalam beberapa kategori, yang menentukan apakah pemenuhan kewajiban perpajakannya dilakukan bersama atau terpisah, antara lain:
1. Status KK (Kepala Keluarga)
- Suami istri yang berstatus Kepala Keluarga (KK) cukup memiliki satu NPWP atas nama kepala keluarga (biasanya suami) dan hanya kepala keluarga yang melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan, termasuk dalam melaporkan SPT Tahunan.
- Jika istri bekerja, NPWP yang digunakan tetap mengikuti NPWP suami dan istri tidak perlu melaporkan SPT Tahunannya sendiri.
- Status pajak penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang diberikan adalah golongan kawin (K) atau kawin dengan penghasilan suami istri digabung (K/I/).
2. Status HB (Hidup Berpisah)
- Berlaku untuk suami dan istri yang telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim atau pengadilan (cerai).
- Dalam status ini, suami dan istri memiliki NPWP masing-masing dan melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan secara terpisah.
- Penghitungan pajak dilakukan secara mandiri sesuai penghasilan masing-masing dengan PTKP golongan tidak kawin (TK).
3. Status PH (Pisah Harta)
- Dipilih jika suami dan istri membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis.
- Istri memiliki NPWP sendiri yang berbeda dengan suami.
- Meskipun pelaporan SPT Tahunan dilakukan masing-masing, penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) tetap digabung dengan menjumlahkan penghasilan neto suami dan istri.
- PTKP yang digunakan untuk status PH adalah golongan kawin dengan penghasilan suami istri digabung (K/I/).
- PPh terutang dialokasikan ke masing-masing suami dan istri secara proporsional berdasarkan penghasilan neto masing-masing.
4. Status MT (Memilih Terpisah)
- Status ini berlaku jika istri memilih untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah tanpa perjanjian pisah harta.
- Istri memiliki NPWP sendiri yang berbeda dari suami.
- Sama seperti pada status PH, pelaporan SPT Tahunan dilakukan masing-masing, tetapi penghitungan pajak tetap dihitung berdasarkan total penghasilan suami istri sebelum dialokasikan sesuai dengan penghasilan masing-masing.
Perbandingan NPWP Gabung vs NPWP Terpisah
Pada istri atau wanita menikah berstatus PH (Pisah Harta) dan MT (Memilih Terpisah) yang memilih menggunakan NPWP terpisah memiliki beberapa perbedaan dengan istri yang menggunakan NPWP gabung, yaitu
Kriteria | NPWP Gabung Suami (Status KK) |
NPWP Terpisah (Status PH/MT) |
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Pajak | Memakai NPWP suami | Memakai NPWP masing-masing suami – istri |
NPWP yang telah ada (existing) | Harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP | Harus menyampaikan Surat Pernyataan Menghendaki Menjalankan Kewajiban Perpajakan secara Terpisah |
Penghasilan yang Diterima/Diperoleh | Dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suami | Penghasilan neto istri dan suami digabung dan PPh terutang dialokasikan sesuai proporsi penghasilan neto |
NPWP yang diberikan ke Pemotong atau Pemungut PPh | Wajib menunjukkan NPWP suami | Wajib menunjukkan NPWP sendiri |
Perhitungan PPh | Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU PPh | Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) UU PPh |
Kewajiban Pelaporan SPT Tahunan | Dilaporkan oleh suami | Dilaporkan oleh masing-masing suami – istri |
Hak dan Kewajiban Lainnya | Dilakukan oleh suami | Dilakukan oleh masing-masing suami – istri |
Cara Menghitung Pajak Suami istri dengan NPWP Terpisah
Berikut skema perhitungan pajak berdasarkan kondisi suami istri yang memilih NPWP terpisah:
Ilustrasi Kasus: Suami Istri dengan NPWP Terpisah
Rizky bekerja di PT X (memiliki NPWP), sedangkan Anisa bekerja di CV Y (memiliki NPWP). Mereka memilih untuk menggunakan NPWP masing-masing dalam pemotongan pajak. Keduanya memiliki 5 orang anak yang belum dewasa. Atas kondisi tersebut, berikut penghitungan pajaknya:
Data Penghasilan:
Keterangan | Jumlah (Rp) |
Penghasilan Neto Suami | 900.000.000 |
Penghasilan Neto Istri | 500.000.000 |
Total Penghasilan Neto | 1.400.000.000 |
Penghasilan Tidak Kena Pajak (K/I/3) | 126.000.000 |
Penghasilan Kena Pajak | 1.274.000.000 |
Perhitungan Pajak Penghasilan Terutang (Gabungan)
Tarif Pajak | Perhitungan | Pajak Terutang (Rp) |
5% | 5% x 60.000.000 | 3.000.000 |
15% | 15% x 190.000.000 | 28.500.000 |
25% | 25% x 250.000.000 | 62.500.000 |
30% | 30% x 774.000.000 | 232.200.000 |
Total Pajak Terutang | 326.200.000 |
Pembagian Pajak yang Harus Dibayar
Wajib Pajak | Perhitungan Pajak | Pajak Terutang (Rp) |
Rizky (Suami) | (900.000.000 / 1.400.000.000) x 326.200.000 | 209.785.000 |
Anisa (Istri) | (500.000.000 / 1.400.000.000) x 326.200.000 | 116.415.000 |
Sesuai proporsi penghasilan neto, maka Rizky sebagai suami harus membayar pajak sebesar Rp209.785.000, sedangkan Anisa sebagai istri harus membayar pajak sebesar Rp116.415.000.
Jika pajak yang telah dipotong pemberi kerja ternyata lebih kecil dari penghitungan PPh terutang, maka Rizky atau Anisa harus melunasi sendiri kekurangan bayar tersebut.
Lebih Baik Mana, NPWP Dipisah atau Digabung?
Jika pasangan suami istri memilih status PH atau MT, penghasilan istri akan dihitung kembali berdasarkan proporsi penghasilan suami. Hal ini dapat menyebabkan PPh kurang bayar atau lebih bayar dalam SPT Tahunan masing-masing. Pada saat penghitungan ulang, penghasilan keduanya akan digabung, kemudian dikurangi dengan PTKP golongan kawin dengan penghasilan suami istri digabung (K/I/).
Dalam kondisi normal, PPh karyawan biasa langsung ditanggung oleh pemberi kerja. Namun, ketika NPWP suami istri dipisah, penghitungan ulang dapat mengakibatkan kekurangan bayar atau kelebihan bayar PPh, yang harus diselesaikan oleh masing-masing Wajib Pajak, dalam hal ini suami atau istri tersebut.
Sebagai contoh, jika sebelumnya PPh terutang suami dihitung dengan PTKP K/3 dan istri dengan PTKP TK/0, maka saat penghitungan ulang jika memilih NPWP dipisah akan berubah menjadi PTKP K/I/3, yang berarti kawin dengan istri bekerja dan memiliki tiga tanggungan.
Sebaliknya, jika suami istri memilih untuk menggabungkan NPWP, maka SPT Tahunan hanya dilaporkan oleh suami sebagai kepala keluarga. Penghasilan istri dari satu pemberi kerja akan dicantumkan pada kolom penghasilan yang dikenakan PPh final atau bersifat final, sehingga tidak perlu dilakukan penghitungan ulang.
Oleh karena itu, bagi suami istri yang tidak memiliki kondisi khusus seperti perjanjian pemisahan harta atau alasan perpajakan lainnya, menggabungkan NPWP cenderung lebih menguntungkan. Namun, setiap keluarga memiliki pertimbangan finansial dan administrasi yang berbeda, sehingga keputusan ini tetap perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing keluarga.
Keuntungan Menggunakan NPWP Gabung
Terdapat beberapa keuntungan bagi pasangan yang memilih untuk menggunakan NPWP gabung suami dalam pelaporan pajaknya, antara lain:
- Jika suami dan istri masing-masing memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja, maka hanya NPWP suami yang digunakan untuk pelaporan pajak.
- Istri tidak memiliki kewajiban membayar pajak tambahan di akhir tahun, karena penghasilan yang diperoleh telah dipotong pajak oleh pemberi kerja dan dilaporkan dalam SPT suami.
- Penghasilan istri dapat langsung dilaporkan dalam lampiran SPT 1770 S, tanpa perlu menggabungkan penghasilan neto dengan suami secara penuh.
- SPT Tahunan suami akan berstatus nihil, sehingga tidak ada kewajiban membayar angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 setiap bulan.
Kesimpulan
- Status perpajakan PH dan MT dapat menimbulkan kewajiban tambahan bagi suami istri untuk melakukan penghitungan ulang, yang dapat menghasilkan PPh kurang bayar atau lebih bayar tergantung pada proporsi penghasilan mereka.
- Jika suami istri memilih untuk menggabungkan NPWP, maka SPT Tahunan hanya dilaporkan oleh suami dan umumnya berstatus nihil jika keduanya bekerja sebagai karyawan tanpa penghasilan tambahan lainnya.
- Jika sudah bercerai secara hukum, maka masing-masing memiliki kewajiban pajak sendiri-sendiri.
- Opsi penggabungan NPWP dapat lebih menguntungkan jika tidak ada kondisi yang mengharuskan mereka memilih status PH atau MT.
- Namun, keputusan ini tetap bergantung pada kondisi keuangan dan pertimbangan masing-masing rumah tangga, karena dalam beberapa situasi tertentu, pemisahan NPWP dapat lebih menguntungkan bagi pasangan suami istri.