09/08/2023
Source : https://www.cnbcindonesia.com/news/20230809112049-4-461392/pajak-pantau-tabungan-di-bank-langsung-tercatat-di-spt/
Jakarta, Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan core tax system yang akan diimplementasikan pada Mei 2024 mendatang. Dalam sistem tersebut, DJP kini lebih mudah mengakses data tabungan wajib pajak di perbankan.
“Selama ini masih discreet, belum terhubung. Sekarang kita lagi bangun. Kemudian, bukti potong bank, misalnya PPh pasal 4 ayat 2. Itu kan selama ini bank motong. Selama ini bingung,” jelas Staf Ahli menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, dikutip Selasa (8/8/2023).
Laporan bukti potong deposito dan simpanan ini akan digunakan untuk data prepopulated SPT atau SPT yang datanya sudah disajikan langsung. Iwan memastikan pajak tidak akan mengintip transaksi wajib pajak. Dia menegaskan hal ini dilakukan untuk mempermudah wajib pajak.
Pasalnya, mulai pelaporan SPT pajak tahun 2024, data bukti potong akan dirilis secara prepopulated. Dengan cara ini, wajib pajak hanya tinggal mengonfirmasi SPT-nya.
Wajib pajak tak lagi repot untuk menghitung dan memasukkan laporan pajak satu per satu. Semua sudah tersedia di core tax system DJP.
Iwan memastikan tidak ada data transaksi. Data transaksi hanya dimintakan jika ada pemeriksaan terkait dengan kriminalitas. “Data bukti potong, bukan data transaksi.”
Dia pun memastikan kerahasiaan perbankan akan tetap berjalan. “Tenang aja perlindungan data pribadi walaupun pajak bisa masuk, kita tetap menghargai hak-hak wajib pajak,” ujar Iwan.
Laporan bukti potong deposito dan simpanan ini akan digunakan untuk data prepopulated SPT atau SPT yang datanya sudah disajikan langsung. Iwan memastikan pajak tidak akan mengintip transaksi wajib pajak. Dia menegaskan hal ini dilakukan untuk mempermudah wajib pajak.
Pasalnya, mulai pelaporan SPT pajak tahun 2024, data bukti potong akan dirilis secara prepopulated. Dengan cara ini, wajib pajak hanya tinggal mengonfirmasi SPT-nya.
Wajib pajak tak lagi repot untuk menghitung dan memasukkan laporan pajak satu per satu. Semua sudah tersedia di core tax system DJP.