Selasa, 14 September 2021 / 05:50 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210913194843-532-693711/pajak-global-bisa-raib-rp3360-t-gegara-penghindaran-pajak

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan penerimaan pajak global berpotensi raib sekitar Rp3.360 triliun per tahun akibat praktik penghindaran pajak melalui langkah pemindahan keuntungan usaha antar negara (base erosion and profit shifting/BEPS).

“Praktik BEPS ini dilakukan dengan memanfaatkan isu kerahasiaan bank dan isu perbedaan tarif PPh badan di banyak negara atau yuridiksi,” ujar Ani, sapaan akrabnya, saat rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (13/9).

Selain BEPS, bendahara negara mengatakan potensi penerimaan pajak global juga bisa menyusut dari isu pembagian hak pemajakan yang adil atas laba usaha perusahaan berbasis digital.

“Basis pajak semua negara mengalami penggerusan karena begitu dinamisnya kegiatan antar negara tersebut dengan difasilitasinya ekonomi digital,” jelasnya.

Untuk itu, para negara di dunia melalui Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) dan forum negara G20 terus berusaha merumuskan dan menyepakati kebijakan agar potensi pajak ini tidak hilang.

Salah satunya dengan menyepakati 15 BEPS Action Plan pada 2015. Lebih lanjut, pertimbangan ini membuat pemerintah merasa Indonesia juga perlu mengatur kembali aturan pajaknya agar tidak tertinggal dari dinamika perpajakan global.

Maka dari itu, pemerintah mengajukan sejumlah perubahan aturan pajak melalui Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Pemerintah telah memulai pembahasan RUU KUP dengan Komisi XI DPR.