13/08/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/pahami-lagi-tarif-pajak-kendaraan-bermotor-jakarta-yang-baru/

Pajak.comJakarta – Pemerintah Provinsi Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 (Perda 1/2024) yang membawa perubahan signifikan pada tarif Pajak Kendaraan Bermotor. Beleid ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 yang memberikan panduan umum terkait pajak daerah dan retribusi.

Sebagaimana diketahui, Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Sementara kepemilikan adalah hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum dalam dokumen atau bukti kepemilikan yang sah. Sedangkan, penguasaan adalah penggunaan dan/atau penguasaan fisik kendaraan bermotor oleh pribadi atau badan dengan bukti penguasaan yang sah.

Daftar Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta 

Perda 1/2024 tidak hanya menyesuaikan istilah pada objek pajak, tetapi juga menambahkan objek pajak baru dan menyederhanakan tarif progresif Pajak Kendaraan Bermotor. Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Jakarta menetapkan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor secara progresif atau bertingkat untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, sesuai dengan jenis kendaraan berdasarkan kategori jumlah roda kendaraan. Misalnya, jika orang pribadi memiliki satu motor dan satu mobil, maka masing-masing kendaraan diperlakukan sebagai kepemilikan pertama karena jumlah roda kendaraan berbeda sehingga tidak dikenakan tarif progresif.

Pasal 7 Perda 1/2024 secara rinci mengatur tentang tarif Pajak Kendaraan Bermotor terbaru, sebagai berikut:

1. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk Kepemilikan Pribadi

  • 2 persen untuk kendaraan bermotor pertama.
  • 3 persen untuk kendaraan bermotor kedua.
  • 4 persen untuk kendaraan bermotor ketiga.
  • 5 persen untuk kendaraan bermotor keempat.
  • 6 persen untuk kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

2. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk Kendaraan Umum dan Layanan Khusus

  • Sebesar 0,5 persen untuk kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, serta pemerintah.

3. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk Badan

  • 2 persen tanpa dikenakan pajak progresif.

Mengapa Perubahan Ini Penting?

Perlu diketahui, Perda 8/2010 dan Perda 2/2015 mengatur tentang tarif progresif Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta hingga 17 tingkatan tarif, mulai dari 2 persen untuk kendaraan bermotor pertama hingga 10 persen untuk kendaraan bermotor ke-17. Artinya, beleid baru ini menyederhanakan tarif progresif sebelumnya yang memiliki 17 tingkatan menjadi hanya 5 tingkatan tarif.

Hal ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan dalam memahami dan mematuhi kewajiban perpajakan mereka. Dengan tarif yang lebih sederhana, warga Jakarta dapat lebih mudah menghitung dan membayar pajak kendaraan bermotor mereka.

Kapan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Baru Mulai Berlaku?

Meskipun Perda 1/2024 telah diundangkan pada 5 Januari 2024, perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor ini akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Hal ini didasarkan pada Pasal 115 ayat (1) Perda Jakarta tentang ketentuan mengenai Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baru yang diberlakukan 3 tahun sejak tanggal 5 Januari 2022.

Dengan waktu transisi ini, pemilik kendaraan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan tarif yang lebih sederhana. Waktu transisi ini juga memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan tarif yang lebih sederhana.

Apa yang Harus Dilakukan Pemilik Kendaraan?

Pemilik kendaraan di Jakarta diharapkan untuk memahami perubahan ini dan mempersiapkan diri sebelum tarif baru mulai berlaku. Dengan memahami tarif baru, pemilik kendaraan dapat menghindari kebingungan dan memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan yang berlaku.

Perda 1/2024 yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jakarta merupakan langkah signifikan dalam penyederhanaan dan penyesuaian tarif pajak kendaraan bermotor. Dengan adanya penyesuaian tarif progresif yang lebih sederhana, diharapkan kebijakan ini akan memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan dalam memahami dan mematuhi kewajiban perpajakan mereka.