04/11/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/pahami-hak-hak-pemohon-gugatan-pajak/

Pajak.com, Jakarta – Wajib Pajak dapat menempuh jalur penyelesaian sengketa pajak melalui gugatan. Namun, Wajib Pajak perlu memahami hak-haknya sebagai pemohon gugatan agar dapat menyelesaikan sengketa dengan efektif dan efisien. Apa saja hak-hak pemohon gugatan pajak? Pajak.com akan mengulasnya untuk Anda.

Definisi Gugatan Pajak 

Berdasarkan Pasal 1 ayat 7 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Merujuk pada Pasal 41 UU Nomor 14 Tahun 2002, yang dapat melakukan pengajuan gugatan adalah:

  1. Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus atau kuasa hukumnya;
  2. Apabila selama proses gugatan, penggugat meninggal dunia, gugatan dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal penggugat pailit; dan
  3. Apabila selama proses gugatan, penggugat melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.

Hak-Hak Pemohon Gugatan Pajak

Berikut ini hak-hak pemohon gugatan pajak:

  1. Pemohon Gugatan dapat melengkapi Surat Gugatannya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu 14 hari sejak diterima keputusan yang digugat;
  2. Pemohon Gugatan dapat memasukkan Surat Bantahan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal terima salinan Surat Uraian Gugatan;
  3. Dapat hadir dalam persidangan guna memberikan keterangan lisan atau bukti-bukti yang diperlukan sepanjang memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Pajak secara tertulis;
  4. Dapat hadir dalam sidang Pembacaan Putusan;
  5. Dapat didampingi atau diwakili oleh Kuasa Hukum yang telah terdaftar/mendapat izin Kuasa Hukum dari Ketua Pengadilan Pajak; dan
  6. Dapat meminta kepada Majelis kehadiran saksi.

Hal-hal lain yang Perlu Diketahui Pemohon Gugatan Pajak 

Pengadilan Pajak memerinci hal-hal lain yang perlu diketahui pemohon gugatan pajak

  1. Pengadilan Pajak meminta Surat Tanggapan (ST) kepada tergugat dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterima Surat Gugatan lengkap;
  2. Dalam hal pemohon gugatan melengkapi surat atau dokumen susulan, jangka waktu 14 hari dihitung sejak tanggal diterimanya surat atau dokumen susulan dimaksud;
  3. Tergugat menyerahkan Surat Tanggapan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Tanggapan;
  4. Salinan Surat Tanggapan oleh Pengadilan Pajak dikirimkan kepada pemohon gugatan dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterima;
  5. Pemohon gugatan memberikan bantahan atas Surat Tanggapan yang diterimanya dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Bantahan; dan
  6. Meskipun tergugat atau pemohon gugatan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud angka 3 dan 5, Pengadilan Pajak tetap melanjutkan pemeriksaan gugatan.