13/02/2024
Source: https://www.pajak.com/pajak/optimalkan-pengelolaan-benda-sitaan-djp-kunjungi-rupbasan-kpk/
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan kunjungan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (Rupbasan KPK) di Jakarta Timur. Kunjungan ini bertujuan untuk optimalkan pengelolaan benda sitaan yang dilakukan oleh Rupbasan KPK, meliputi manajemen ruangan, sumber daya manusia, sistem informasi, sistem keamanan, prosedur, dan fasilitas pengelolaan benda sitaan.
Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya memberikan apresiasi atas kesediaan KPK untuk berbagi pengalaman mengenai pengelolaan benda sitaan. Kunjungan ini juga sekaligus bentuk penguatan kerja sama antara DJP dan KPK.
“Kegiatan ke Rupbasan KPK penting bagi kami, karena DJP akan membangun gedung atau ruangan untuk mengelola, merawat, serta memastikan barang-barang sitaan agar dapat terkelola dan tersimpan dengan lebih baik lagi. Semoga ini menjadi sarana untuk terus mempererat sinergi antara DJP dan KPK,” ungkap Eka dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (12/2).
Ketua Satuan Tugas Pengelola Rupbasan KPK Rahmaluddin Saragih menyambut baik atas kunjungan DJP tersebut. Ia menjelaskan, Rupbasan KPK dibentuk sebagai tempat penyimpanan benda sitaan dan/atau barang rampasan serta barang titipan yang layak, memberikan jaminan keamanan barang bukti, menjaga kualitas dan nilai barang bukti untuk optimalisasi asset recovery, serta mendukung proses penyelesaian perkara tindak pidana korupsi (tipikor).
“Tentunya, kami sangat senang jika proses bisnis pengelolaan benda sitaan di KPK ini dapat ditiru oleh bidang penegakan hukum lainnya di pemerintahan,” ujar Rahmaluddin.
Ia mengungkapkan, benda sitaan yang dikelola di Rupbanas KPK, meliputi kendaraan, dokumen penting, surat berharga, uang, perhiasan/emas, barang elektronik, dan barang mewah (luxury good).
“Dalam pengelolaannya, KPK menerapkan sistem keamanan dan proses bisnis penyimpanan benda sitaan/barang rampasan dengan aplikasi berbasis website,” imbuh Rahmaluddin.
Ia juga berharap DJP dapat memberikan umpan balik (feedback) atas pengelolaan benda sitaan kepada KPK.
“Untuk best practice pengelolaan barang sitaan, saat ini mungkin belum banyak dijumpai. Sehingga feedback dari bapak dan ibu (di) DJP nantinya akan sangat memperkaya kami untuk terus meningkatkan pengelolaan Rupbasan KPK agar lebih baik lagi,” kata Rahmaluddin.
Seperti diketahui, DJP berwenang melakukan penyitaan barang atau harta bagi Wajib Pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak.
Barang Wajib Pajak yang dapat disita merupakan barang yang berada di tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat usaha, maupun tempat lainnya yang masih termasuk dalam penguasaan penanggung pajak, namun berada di tangan pihak lain, atau yang menjadi jaminan sebagai pelunasan utang tertentu, meliputi:
- Barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, deposito berjangka, saldo rekening koran, tabungan, giro, obligasi, saham, surat berharga lainnya, piutang, penyertaan modal pada perusahaan lain, dan bentuk lainnya yang serupa;
- Barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, serta kapal dengan isi kotor tertentu;
- Bagi penanggung pajak orang pribadi, penyitaan juga dapat dilakukan atas barang yang merupakan miliki pribadi yang bersangkutan, barang miliki istri dan anak yang masih dalam tanggungan, dikecualikan apabila secara tertulis adanya kehendak perjanjian pemisahan harta dan penghasilan antara suami dan isteri; dan
- Bagi penanggung pajak badan, penyitaan dapat dilakukan atas barang-barang milik perusahaan, milik pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, dan pemilik modal, baik di tempat kedudukan yang bersangkutan, di tempat tinggal yang bersangkutan, maupun di tempat yang lainnya.