09/10/2024
Source: https://www.pajak.com/pajak/omzet-usaha-turun-djp-ajukan-pengurangan-angsuran-pph-pasal-25/
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan kepada pelaku usaha yang tengah mengalami penurunan omzet untuk ajukan pengurangan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) pasal 25. Pengurangan ini diharapkan dapat meringankan beban Wajib Pajak.
“Bisnis sepi? Omzet turun? #KawanPajak dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 ke kantor pajak (Kantor Pelayanan Pajak). Permohonan dapat diajukan 3 bulan atau lebih setelah tahun pajak berjalan,” jelas DJP dalam akun Instagram resminya (@ditjenpajakri), dikutip Pajak.com, (8/10).
Selain itu, Wajib Pajak harus dapat menunjukkan bahwa bukti PPh pasal 25 terutang tahun tersebut kurang dari 75 persen PPh terutang tahun sebelumnya.
Cara Ajukan Permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25
Adapun 3 cara pengajuan permohonan pengurangan angsuran PPh pasal 25, sebagai berikut:
- Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh pasal 25 secara tertulis ke KPP terdaftar;
- Melampirkan penghitungan perbandingan omzet tahun berjalan dengan tahun sebelumnya; dan
- Wajib Pajak akan mendapatkan surat keputusan dari KPP selama 1 bulan sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
Sekilas mengulas, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2018, angsuran PPh pasal 25 adalah sebesar PPh yang terutang menurut SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:
- PPh yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 Undang-Undang (UU) PPh dan pasal 23 Undang-Undang PPh, serta PPh yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 UU PPh; dan
- PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang PPh, lalu dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Secara umum, fasilitas keringanan ini diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi; serta Wajib Pajak badan, termasuk Wajib Pajak yang menggunakan tarif PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018—usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 tidak berlaku bagi:
- Wajib Pajak baru;
- Bank;
- Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD);
- Wajib Pajak masuk bursa;
- Wajib Pajak lainnya; dan
- Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu.
“Informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPP terdaftar atau Kring Pajak 1500200. Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 merupakan stimulus pajak untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional,” tambah DJP.