Rabu, 20 Januari 2021 / 08:35 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210119152811-78-595689/ojk-usul-hapus-kewajiban-spin-off-unit-syariah-di-omnibus-law

Jakarta, CNN Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan agar pelepasan unit usaha syariah (UUS) dari entitas induk (spin off) tak lagi bersifat wajib. Kebijakan ini diusulkan untuk masuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Sektor Keuangan.

“Kebetulan pemerintah sedang ingin menerbitkan RUU sektor keuangan. Kami sudah masukan aspirasi itu untuk supaya nanti spin off bukan mandatory (wajib),” ucap Kepala Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam Webinar: Ekonomi Syariah Indonesia 2021, Selasa (19/1).

Heru menyatakan jika usulan itu diterima oleh pemerintah, maka spin off nantinya akan bersifat sukarela (voluntary). Jika induk usaha bisa memberikan modal kepada anak usahanya, maka spin off dapat dilakukan.

Sebaliknya, jika induk usaha tak memiliki dana untuk mengucurkan modal ke anak usaha, maka tak ada keharusan untuk spin off. Menurut Heru, kewajiban induk usaha memberikan modal kepada anak usaha yang menjadi kendala bagi sebagian perbankan syariah melakukan spin off.

“Spin off butuh permodalan bagi induknya untuk menyediakan modal anak usahanya. Itu tidak mudah bagi beberapa bank termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD),” ujar Heru.

Makanya, OJK mengusulkan agar kebijakan spin off menjadi keputusan manajemen perusahaan. Sebab, ini berkaitan dengan keuangan perusahaan itu sendiri.

“Bagi yang kuat, spin off. Bagi yang belum kuat, (anak usaha) tetap gabung dengan induk untuk tetap melakukan kegiatan sebagai anak usaha atau uus. Mudah-mudahan bisa seperti itu,” jelas Heru.

Sebelumnya, Ketua Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) Ventje Rahardjo Soedigno mengusulkan agar kewajiban spin off ditunda dari target awal paling lambat pada 2023. Usulan ini mempertimbangkan kondisi bisnis dari para UUS saat ini.

Menurutnya, kewajiban spin off perlu ditunda karena UUS menerima tekanan bisnis yang cukup besar di tengah pandemi virus corona. Selain itu, industri perbankan syariah dinilai masih cukup muda di Indonesia.

Begitu pula dengan kapasitasnya di kalangan industri keuangan yang relatif kecil. Untuk itu, menurutnya, lebih baik UUS fokus pada pengembangan usaha ketimbang spin off yang membutuhkan modal besar.

Sebagai informasi, kewajiban UUS untuk spin off sejatinya merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang mulai berlaku sejak 16 Juli 2008 silam.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa UUS harus memiliki nilai aset sekitar 50 persen dari aset entitas induk saat melakukan spin off atau setidaknya melepaskan diri setelah 15 tahun sejak berlakunya UU tersebut. Artinya, paling lambat UUS melepas diri dari entitas induk pada 2023 mendatang.