Senin, 13 Desember 2021 / 05:55 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211212171005-78-733056/ojk-terima-51-ribu-keluhan-soal-pinjol-mayoritas-ilegal

Jakarta, CNN Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 51 ribu keluhan mengenai fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) dari masyarakat melalui layanan call center sepanjang tahun ini. Mayoritas dari keluhan itu terkait pinjol ilegal alias tidak berizin dan terdaftar di OJK.

“Terkait fintech ada 51 ribu, yang sebagian besar terkait fintech tidak berizin. Sedangkan (keluhan) yang berizin cuma 1.700 atau 3,33 persen dari 51 ribu itu,” ujar Advisor Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Maskum di Indonesia Fintech Summit 2021, Minggu (12/12).

Secara total, Maskum menyatakan jumlah masyarakat yang menghubungi call center OJK mencapai 595 ribu sepanjang tahun ini. Jumlahnya meningkat 22 kali lipat jika dibandingkan pada 2017 lalu.

Namun, ia tidak merinci keluhan apa saja yang disampaikan masyarakat melalui call center OJK di luar pinjol.

Lebih lanjut, Maskum mengatakan banyaknya keluhan dari masyarakat terkait pinjol ilegal ke otoritas karena rupanya masyarakat masih mengakses pinjaman tersebut. Akses pinjaman dilakukan karena masyarakat belum teredukasi dengan baik.

Hal ini terkonfirmasi dari rendahnya tingkat literasi atau pemahaman masyarakat terhadap keuangan digital, termasuk pinjol. Saat ini, tingkat literasi digital nasional baru 36 persen.

“Oleh karena itu, OJK sebagai regulator telah menjalankan inisiatif dalam rangka meningkatkan literasi keuangan, antara lain bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi untuk membuat kurikulum digital,” katanya.

Selain itu, ia mengklaim wasit lembaga jasa keuangan juga meningkatkan fungsi fintech center yang ada di OJK. Lalu, memberikan konsultasi inovasi digital.

Yang tak kalah penting adalah turut memberantas pinjol ilegal. Saat ini sudah ada 3.734 pinjol ilegal yang ditutup oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).