Kamis, 20 Mei 2021 / 07:55 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210520073751-78-644531/ojk-telusuri-dugaan-pelanggaran-penagihan-pinjol-eks-guru-tk

Jakarta, CNN Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk menelusuri dugaan pelanggaran pelayanan yang dilakukan penyedia pinjaman online (pinjol) terhadap Melati (bukan nama sebenarnya), mantan guru TK di Malang yang berniat bunuh diri akibat terlilit utang yang mereka berikan.

Kepala Kantor OJK Malang Sugiarto Kasmuri menyebut pihaknya bekerja sama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menelusuri kemungkinan pelanggaran itu.

Selain itu, OJK juga menindaklanjuti kasus ini dengan menemui Kapolresta Malang guna membahas penanganan terhadap pinjol ilegal. Tindak lanjut Juga melibatkan Wali Kota Malang Sutiaji.

Dalam tindak lanjut itu, disepakati pemkot bersedia membantu penyelesaian utang lewat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Malang.

Menurut OJK, Melati meminjam uang melalui 19 pinjol ilegal dan lima pinjol terdaftar atau berizin di OJK. Total kewajibannya mencapai sekitar Rp35 juta dengan rincian Rp29 juta di pinjol ilegal dan Rp6 juta di pinjol resmi.

“OJK akan memfasilitasi penyelesaian kewajiban Melati pada fintech yang legal dan akan berkoordinasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengenai kemungkinan adanya pelanggaran pelayanan yang dilakukan,” jelasnya lewat rilis, Rabu (19/5).

Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing juga menyatakan prihatin atas kasus yang menimpa Melati. Pihaknya meminta masyarakat untuk tidak memanfaatkan pinjol yang tidak terdaftar atau berizin OJK.

“Kami sangat prihatin dengan peristiwa ini. Ini bukti bahwa kegiatan pinjol ilegal ini sangat membahayakan masyarakat,” kata Tongam.

Tongam juga meminta masyarakat yang sudah menjadi korban penagihan dengan kekerasan dari pinjol ilegal untuk segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian.

“Kegiatan penagihan yang tidak beretika dari fintech lending (pinjol) ilegal dengan teror, intimidasi, atau pelecehan merupakan tindakan yang tidak bisa ditolerir dan harus diproses hukum. Kita percayakan penanganannya di Kepolisian,” bebernya.

SWI hingga April 2021 kembali menemukan 86 platform pinjol ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat. Sejak 2018 sampai dengan April 2021, SWI tercatat sudah menutup sebanyak 3.193 pinjol ilegal.