Senin, 08 November 2021 / 19.56 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211108130811-78-718084/ojk-rumuskan-aturan-untuk-sanksi-dan-pidanakan-pinjol

Jakarta, CNN Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut saat ini mereka bersama pemerintah tengah membahas kemungkinan pinjaman online (pinjol) atau fintech bisa menjadi bagian dari uu yang mengatur sektor jasa keuangan.

Advisor Grup Inovasi Digital Keuangan OJK Maskum menyebut pembahasan tersebut dilakukan agar fintech yang melanggar aturan dapat disanksi tegas. Hingga kini, kata dia, belum ada aturan hukum jelas yang dapat dipakai untuk fintech legal maupun ilegal.

“Sekarang ini sedang ada pembahasan agar fintech menjadi bagian dari suatu uu. Karena terus terang hingga saat ini belum ada uu yang mengatur fintech sehingga fintech yang tidak berizin juga belum diatur sanksi secara uu,” jelasnya pada media briefing Indonesia Fintech Summit 2021, Senin (8/11).

Selain itu, Maskum menambahkan bahwa OJK juga sedang menyempurnakan POJK tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan guna mendukung upaya pemerintah memberantas fintech ilegal.

“Saya kira perlu juga kembali ke literasi dan inklusi, tingkat literasi perlu ditingkatkan agar masyarakat paham ketika berhadapan dengan fintech harus mencari fintech berizin,” beber Maskum.

Terpisah, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing sempat memaparkan kebutuhan undang-undang (UU) yang mengatur praktik pinjaman online (pinjol) dari perusahaan teknologi finansial di Indonesia.

“Kita butuh uu terkait fintech,” ungkap Tongam saat menjadi narasumber #chatroom di Instagram CNNIndonesia.com, Jumat (17/9).

“Sehingga sanksi bisa pidana tanpa ada aduan secara formil,” ucap Tongam

Selama ini, pinjol ilegal tak bisa diberikan sanksi pidana secara formil karena tak ada UU Fintech. Pinjol ilegal, kata Tongam, hanya bisa diberikan sanksi pidana secara materiil.

Materiil artinya berdasarkan pengaduan dan harus ada kerugian dari kasus yang dilaporkan oleh masyarakat.

“Sanksi pidana materiil bahwa terjadi teror, intimidasi yang memang erat kaitannya dengan pengaduan masyarakat,” jelas Tongam.

Sebagai informasi, layanan pinjol baru diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.