Rabu, 07 Oktober 2020 / 20:10 WIB

https://www.liputan6.com/bisnis/read/4376570/oecd-tekankan-implementasi-pajak-digital-di-tengah-pandemi-covid-19

Liputan6.com, Jakarta – Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi atau Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) menekankan pentingnya penerapan pajak digital di tengah wabah pandemi virus corona (Covid-19) saat ini.

Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Pajak OECD Pascal Saint-Amans mengatakan, pemerintahan di seluruh dunia perlu memiliki database pajak digital guna menghimpun pendapatan negara saat masa krisis seperti sekarang.

“Itu sangat penting, pajak digital selama pandemi. Pemerintah di seluruh dunia bisa mengumpulkan segala jenis pajak berdasarkan database pajak digital,” tutur Pascal dalam International Tax Conference 2020 yang digelar virtual, Rabu (7/10/2020).

Oleh karenanya, Pascal mengutarakan, OECD kini fokus menyelesaikan blueprint konsensus global pajak digital. Rencananya, pihak organisasi bakal menyetorkan itu kepada G20 pada Senin, 12 Oktober 2020 mendatang.

“Senin pekan depan kami akan serahkan blueprint hasil kerja Inclusive Framework kepada G20,” kata dia.

Selain itu, ia menambahkan, OECD juga fokus pada sektor perpajakan internasional dan akan merilis buku panduan untuk praktik transfer pricing selama masa pandemi.

“Saat ini (buku panduan) sedang dalam tahap finalisasi dan akan merilisnya pada akhir tahun ini,” ujar Pascal.