Senin, 13 September 2021 / 17:32 WIB
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210913171034-532-693649/negara-kantongi-pajak-rp35-t-dari-netflix-dkk
Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Keuangan Sri Mulyani mencatat realisasi setoran pajak digital mencapai Rp3,5 triliun per awal September 2021. Setoran pajak ini berasal dari 83 perusahaan yang berstatus pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
“Penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp3,5 triliun, ini yang tadinya tidak bisa kita collect,” ucap Ani, sapaan akrabnya, saat rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (13/9).
Ani mengatakan pungutan pajak ini didapat dengan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital luar negeri yang diusahakan oleh para perusahaan tersebut. Perusahaan ini berskala internasional, namun memiliki bisnis di dalam negeri.
Beberapa perusahaan yang berstatus PMSE dan menyetorkan pajaknya ke negara, yakni Netflix, Zoom, Shopee, Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd, GitHub, Inc, Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte. Ltd, UCWeb Singapore Pte. Ltd, dan lainnya.
Kendati begitu, penetapan status perusahaan ini tidak sama antar satu dengan lainnya. Namun, pungutannya dimulai pertama kali pada 1 Juli 2020.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Jumlah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.