17/01/2025

Source: https://www.pajak.com/pajak/mulai-hari-ini-e-faktur-desktop-kembali-dibuka-djp/

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali membuka e-Faktur Desktop mulai hari ini (16 Januari 2025). Kepada Pajak.com, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Iwan Juniardi menjelaskan bahwa e-Faktur Desktop dapat digunakan bagi Wajib Pajak yang menerbitkan faktur pajak dalam jumlah yang banyak. Keputusan ini merupakan solusi di tengah berbagai kendala pembuatan faktur pajak melalui core tax.

”Iya, (e-Faktur Desktop) sudah bisa (digunakan hari ini). Intinya itu adalah channel tambahan untuk Wajib Pajak yang menerbitkan faktur pajak cukup banyak setiap bulannya,” jelas Iwan melalui pesan singkat, (16/1).

Meskipun aplikasi e-Faktur Desktop dibuka kembali, Iwan memastikan, pembuatan faktur pajak melalui core tax tetap bisa dilakukan oleh Wajib Pajak. Selain itu, ia pun menegaskan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap dilaporkan melalui core tax. 

“Iya, pelaporan tetap di core tax,” imbuh Iwan.

Adapun konfirmasi ini menindaklanjuti acara Pengarahan Implementasi e-Faktur yang digelar DJP secara daring, pada (15/1).

Dalam acara itu, Kepala Seksi Peraturan PPN Perdagangan II DJP Gideon Yulianto juga menyebut bahwa penggunaan e-Faktur Desktop hanya untuk Wajib Pajak tertentu, yaitu Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan faktur pajak lebih dari 10.000 faktur pajak dalam 1 bulan.

“Kami memberikan solusi dengan memberikan saluran tambahan pembuatan faktur pajak, e-Faktur Desktop. Itu nanti akan ditetapkan oleh KEP Dirjen (Keputusan Dirjen Pajak). KEP Dirjen itu akan memuat daftar penetapan kriteria tertentu, juga daftar Wajib Pajak yang dapat menggunakan saluran tambahan ini,” ungkap Gideon.

Selain itu, DJP akan menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak (PER) yang mencakup 7 pokok utama. Pertama, pembuatan faktur pajak melalui modul dalam Portal Wajib Pajak dilakukan oleh PKP tertentu yang membuat faktur pajak dengan jumlah tertentu. Kedua, PKP tertentu dan jumlah tertentu akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Ketiga, permintaan Nomor Seri faktur pajak (NFSP) oleh PKP tertentu yang menggunakan e-Faktur Desktop dilaksanakan sesuai PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-11/PJ/2022Keempat, penggunaan sertifikat elektronik serta akun PKP oleh PKP tertentu dilaksanakan sesuai PER-04/PJ/2022.

Kelima, pencantuman keterangan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan PPN yang dipungut dalam faktur pajak mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 dan perlu dilakukan penyesuaian pada e-Faktur Desktop. Keenam, struktur kode dan nomor seri faktur pajak yang dibuat dengan modul dalam Portal Wajib Pajak dilakukan penyesuaian oleh DJP. Ketujuh, faktur pajak dilaporkan dalam SPT Masa PPN melalui Portal Wajib Pajak.