30/08/2023
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20230830150514-4-467544/motor-listrik-disubsidi-negara-mobil-juga-bu-sri-mulyani

Jakarta, Indonesia – Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk pemberian subsidi pada motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit. Lalu bagaimana dengan mobil listrik, apakah juga akan disubsidi?

“Jadi PMK-nya saja ya nanti, kita sesuai rapat kabinet yg terakhir. Nanti kita akan turunkan dalam peraturan yang sesuai,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Sri Mulyani memastikan aturan tersebut akan diterbitkan segera, sehingga bisa diimplementasikan sesuai tujuan. Meski untuk pencairan anggarannya belum diketahui menggunakan 2023 atau 2024.

“Ya segera. Nanti kita lihat anggarannya di tahun 2023 ini ya,” imbuhnya.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata sebelumnya menjelaskan subsidi yang baru ditetapkan adalah motor listrik dengan Rp 7 triliun. Sementara mobil listrik akan diberikan insentif pajak.

“Kalau untuk mobil itu memang insentif pajak, dengan DTP (ditanggung pemerintah), tapi kalau untuk motor kelihatannya dinilai lebih efektif kalau diberikan bantuan berupa diskon harga itu tadi,” tuturnya.

Selain itu, ia melanjutkan, subsidi pembelian motor listrik juga ditujukan untuk mempercepat pengembangan hilirisasi industri kendaraan listrik berbasis baterai. Sebab, dengan tingginya konsumsi maka aktivitas produksi industri di sektor itu otomatis juga akan terus naik.

“Jadi memang goalnya, tujuan awalnya, memang bukan untuk sekedar memberikan bantuan ini, beda dengan bansos beras, PKH, jadi ini memang untuk bangun industri yang lebih ramah lingkungan,” tegas Isa.

“Ini menjadi semacam mendorong minat orang untuk beralih gaya hidupnya untuk menggunakan energi yang lebih bersih, ciptakan industri yang bernilai tambah, dan sebagainya,” ungkapnya.