07 Jul 2022, 18:00 WIB

https://www.liputan6.com/bisnis/read/5008018/mk-tolak-uji-materiil-uu-hpp-djp-putusan-benar-dan-adil

Liputan6.com, Jakarta Perkara uji materiIl Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dibacakan putusannya hari ini oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 19/PUUXX/2022oleh pemohon seorang wiraswasta bernama Priyanto itu oleh Mahkamah diputus tidak dapat diterima dan ditolak untuk selain dan selebihnya.

Pemerintah memberikan apresiasi untuk majelis hakim MK yang sudah memutus perkara ini dengan benar, adil, dan bijaksana.

“Pemerintah sependapat dengan putusan tersebut. Putusan tersebut sangat benar dan adil karena UU HPP diwujudkan berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila untuk mewujudkan masyarakat Indonesia adil, makmur, dan sejahtera, tidak mungkin bertentangan apalagi menghilangkan hak-hak yang dijamin UUD 1945,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor.

Lebih lengkap dalam putusan itu, pertimbangan majelis menolak permohonan uji materiil UU HPP menurut hakim pemohon tidak menyampaikan argumentasi tentang pertentangan antara pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dengan pasal-pasal UUD 1945 yang menjadi dasar pengujian.

Kemudian, pemohon tidak mampu menguraikan kerugian konstitusional yang dialami atas berlakunya pasal-pasal pada klaster UU HPP yang diperkarakan, meliputi klaster PPN, PPh, Program Pengungkapan Sukarela, Pajak Karbon, dan Cukai.