4/12/2023
Sumber : 
https://www.cnbcindonesia.com/news/20231129160754-4-493045/menkopukm-protes-soal-kebijakan-pajak-umkm-ini-isinya

Jakarta, Indonesia – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki buka suara terkait kebijakan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% yang memiliki jangka waktu. Menurutnya, kebijakan itu seharusnya tak memiliki jangka waktu.

Sebagai informasi, tarif PPh final sebesar 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan kembali normal pada 2024 bagi WP OP yang telah memanfaatkan kebijakan itu pada 2018.

“Jadi harusnya pemerintah melihat pajak untuk UMKM itu ya tetap aja lah. Enggak harus (berjangka waktu), kecil menengah baru, kalau mikro, yang sekarang 96% menurut saya sulit kalau mereka itu dinaikkan itu,” kata Teten saat ditemui di kawasan Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/11/2023).

Teten menganggap, kebijakan pajak terkait UMKM itu seharusnya bersifat stimulus untuk terus mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia serta membuat iklim usahanya kondusif supaya bisa naik kelas.

“Memang negara dapat pajak sedikit, tapi UMKM sekarng bisa menyediakan lapangan kerja. 97% lapangan kerja itu di UMKM, jadi harus dilihat bahwa peran mereka mungkin bukan setor pendapatan ke negara tapi menciptakan lapangan kerja,” kata ucap Teten.

Teten menganggap, iklim usaha UMKM saat ini harus dijaga karena menjadi lapangan usaha utama yang menyerap banyak lapangan kerja di Indonesia. Terutama para tenaga kerja mayoritas di Indonesia yang masih lulusan di bawah sarjana, terserap oleh UMKM.

“UMKM itu kan penyerapannya sangat tinggi, 97% dan tidak persulit persyaratannya, orang bisa in and out, itu kan rata-rata penduduk kita di atas 60% lulusan SMP kelas 2, justru lapangan kerjanya di situ,” tutur Teten.

Sebagai informasi, ketentuan PPh final UMKM itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagaimana telah diperbarui dengan PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

Dalam ketentuan tersebut, tarif PPh final 0,5% dapat digunakan oleh WP Orang Pribadi atau Badan Dalam Negeri yang memiliki peredaran bruto dari usaha tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak. Namun, pengenaan tarif PPh final tersebut memiliki masa berlaku.

Berdasarkan Pasal 59 PP 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% paling lama 7 tahun untuk WP Orang Pribadi, sedangkan ketentuan paling lama selama 4 tahun untuk WP Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan 3 tahun untuk WP Badan Perseroan Terbatas.

Jangka waktu tersebut terhitung sejak WP terdaftar bagi WP yang terdaftar setelah tahun 2018, atau sejak tahun 2018 bagi WP yang terdaftar sebelum tahun 2018.

“Jadi, misalnya Tuan A sebagai WP Orang Pribadi terdaftar tahun 2015, maka dia bisa menggunakan fasilitas tarif PPh final 0,5% mulai dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2024. Sementara misalnya Tuan B terdaftar tahun 2020, maka dia bisa memanfaatkan tarif PPh final 0,5% mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2026,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti melalui siaran pers, Senin (27/11/2023).