Kamis, 25 Maret 2021 / 06:36 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210324154226-532-621565/mengulas-rasio-pajak-ri-yang-kian-ciut

Jakarta, CNN Indonesia — Rasio pajak Indonesia kembali menjadi sorotan para lembaga ekonomi dan keuangan internasional. Salah satunya, Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD).

Pasalnya, Indonesia merupakan negara dengan populasi tinggi di dunia. Tapi mirisnya, rasio pembayaran pajak (tax ratio) rendah.

Pada 2018 misalnya, menurut catatan OECD, rasio pajak Indonesia cuma 11,9 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Capaiannya di bawah rata-rata negara yang tergabung di OECD sekoitar 34,3 persen.

Ekonom Senior OECD Andrea Goldstein sebenarnya ingin maklum, sebab rasio pajak negara berkembang memang biasanya lebih rendah dari negara maju. Maka, hal ini seharusnya wajar terjadi di Indonesia.

Masalahnya, Indonesia tetap menjadi negara dengan rasio pajak yang rendah di jajaran sesama negara berkembang.

“Masalah rendahnya tax ratio banyak terjadi di negara berkembang, tapi ini adalah masalah yang cukup serius di Indonesia,” ucap Goldstein, dikutip Rabu (24/3).

Menurutnya, ada beberapa hal yang membuat rasio pajak Indonesia rendah, yaitu kepatuhan pajak masyarakat buruk, insentif dan pengurangan tarif pajak dari pemerintah terlalu luas, hingga belum maksimalnya pembayaran pajak yang disetor wajib pajak ke negara.

Tak cuma Goldstein, Director of Centre for Tax Policy and Administration OECD Pascal Saint Amans juga pernah mewanti-wanti Indonesia soal pencapaian rasio pajak. Bahkan, ia menyebut Indonesia sebagai salah satu negara dengan rasio pajak terendah dan berpotensi turun lagi karena tertekan dampak pandemi covid-19.

“Salah satu tantangan utama Indonesia adalah fakta bawah di antara negara G20 dan lebih luas lagi negara berkembang, rasio pajak Indonesia dari PDB merupakan salah satu yang terendah di dunia,” ucap Amans.

Tak cuma OECD, Bank Dunia juga pernah menyoroti soal rendahnya rasio pajak Indonesia. Menurut catatan Bank Dunia, rasio pajak Indonesia sebesar 14,6 persen pada 2018.

Jumlahnya mungkin lebih tinggi dari hitungan OECD, tapi tetap lebih rendah dari rata-rata negara berkembang. Sementara rata-rata rasio pajak di negara berkembang versi Bank Dunia adalah 27,8 persen.

Rendahnya rasio pajak Indonesia diakui oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu. Bahkan, menurut hitung-hitungannya, rasio pajak Indonesia kemungkinan akan lebih rendah lagi karena tekanan pandemi pada 2020.

Febrio mengingatkan pandemi membuat pendapatan masyarakat berkurang sehingga ada kelompok yang tidak lagi wajib membayar pajak. Selain itu, pemerintah juga menebar insentif pajak ke beberapa kalangan masyarakat dan bisnis sehingga rasio pajak susut.

Tercatat, rasio pajak Indonesia berada di kisaran 11 persen pada 2018, lalu turun menjadi 10,7 persen pada 2019. Pada 2020, kemungkinan turun ke kisaran di bawah 8 persen.

“Ada risiko karena rasio pajak sendiri sudah turun dalam beberapa tahun terakhir dan dampak dari pemberian banyak insentif pajak di 2020 maka rasio pajak kita akan turun tajam, kami prediksi rasio pajak berada sedikit di bawah 8 persen,” ungkap Febrio.

Kondisi rasio pajak Indonesia yang rendah menjadi sorotan ekonomi dalam negeri juga. Ekonom Indef Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan seharusnya pemerintah tetap bisa mengoptimalkan kepatuhan pajak, meski nilainya berkurang karena pandemi.

“Tapi trennya cenderung turun, padahal pemerintah punya banyak amunisi termasuk pertukaran data pajak dan basis data tax amnesty untuk tingkatkan kepatuhan pajak,” tutur Bhima.

Untuk itu, menurutnya, sudah saatnya pemerintah melakukan reformasi perpajakan yang benar-benar serius. Harapannya, rasio pajak setidaknya bisa kembali ke kisaran 10 persen.

“Kalau naik saja jadi 9,5-10 persen, itu sudah banyak sumbang penerimaan negara,” pungkasnya.