Selasa, 30 November 2021 / 08:41 WIB
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211129194238-78-727586/mengenal-paylater-dana-talangan-di-kala-bokek
Jakarta, CNN Indonesia — Layanan paylater makin booming di kalangan masyarakat seiring dengan penetrasi fintech atawa financial technology ke berbagai lapisan masyarakat di RI. Untuk mengakses pendanaan, Anda tak lagi perlu pergi jauh-jauh, cukup menggerakkan jari dari layar ponsel saja.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), paylater merujuk pada transaksi pembiayaan barang atau jasa yang berprinsip menunda pembayaran alias berutang.
Berbeda dengan pinjaman online (pinjol) di mana Anda meminjam uang tunai, lewat paylater Anda berutang untuk mendapatkan jasa atau barang tertentu, misalnya tiket pesawat, penginapan hotel, pakaian, dan sebagainya.
Sederhananya, paylater memberikan kemudahan untuk mendapatkan jasa atau barang di saat dompet Anda tak mencukupi alias saat sedang bokek.
“Pada dasarnya paylater adalah layanan untuk menunda pembayaran atau berutang yang wajib dilunasi di kemudian hari,” jelas OJK lewat akun Twitter @ojkindonesia seperti dikutip, Senin (29/11).
Di Indonesia, paylater dapat difasilitasi melalui beberapa lembaga jasa keuangan seperti bank, lembaga pembiayaan atau Fintech Peer-to-Peer Lending. Beberapa contoh layanan paylater adalah Traveloka Paylater, GoPayLater, Kredivo PayLater, ShopeePayLater, dan sebagainya.
Nah, agar tak terjebak dalam paylater ilegal, Anda bisa mengakes daftar resmi perusahaan fintech lending yang berizin dan terdaftar di:www.ojk.go.id.
Namun masalahnya, semua yang dilayani paylater bersifat konsumtif. Didorong dengan mudahnya pengajuan serta kilatnya persetujuan dari platform paylater, penggunaan paylater bisa membuat ketagihan tanpa disadari.
Untuk memahami cara kerjanya, secara umum ketika akan mengajukan fasilitas paylater, Anda mesti memenuhi kriteria tertentu. Biasanya kemampuan bayar Anda dilihat dari jejak digital Anda di platform tersebut atau bukti penghasilan bulanan Anda.
Saat mendaftarkan diri, Anda hanya perlu mengunggah foto idenditas diri seperti KTP dan swafoto atau selfie dengan KTP untuk mengajukan pinjaman. Lalu, pengajuan Anda akan diverifikasi dalam waktu hanya 1 jam-24 jam saja.
Seperti pinjaman pada umumnya, Anda harus membayar bunga cicilan dan biaya administrasi. Beban ini bervariasi bergantung platform yang menyediakan, namun secara umum bunga pinjaman dikenakan di bawah 5 persen. Misalnya untuk Traveloka Paylater bunga yang dikenakan adalah 2,25 persen-4,8 persen, sedangkan Kredivo Paylater mengenakan bunga sebesar 2,6 persen.
Tapi tak semua platform mengenakan bunga berdasarkan persenan dari total pinjaman, ada juga yang mengenakan bunga flat seperti GoPayLater yang mengenakan biaya Rp7.500-Rp49 ribu per bulan bergantung limit Anda.
Selain mencari tahu bunga yang dikenakan, Anda juga perlu mengetahui denda keterlambatan pembayaran. Untuk GoPayLater, Anda dikenakan biaya tambahan Rp2.000 per hari setelah menunggak lebih dari 5 hari sejak jatuh tempo. Sedangkan, Traveloka Paylater mengenakan biaya 5 persen dari total jumlah yang belum dibayarkan.
OJK menyebut sebelum meminjam utang dari Paylater, ada lima hal yang harus Anda perhatikan. Pertama, batasi nilai pinjaman sesuai dengan kemampuan membayar. Kedua, pahami kontrak perjanjian.
Ketiga, pastikan Anda bisa melunasi dana pinjaman paylater tepat waktu untuk menghindari denda. Keempat, perhatikan suku bunga atau biaya paylater. Kelima, ketahui denda keterlambatan pinjaman.
Namun, jika masih kurang paham dengan fitur paylater atau ingin mengetahui jika platform bidikan kamu legal, Anda dianjurkan untuk menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157.