Kamis, 12 Mei 2022 08:35 WIB

https://bisnis.tempo.co/read/1590793/mengenal-pajak-kendaraan-bermotor-salah-satu-sumber-dana-ikn

TEMPO.COJakarta – Pendanaan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dipastikan dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber-sumber lain yang sah. Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Salah satu pendanaan IKN berasal dari pajak. Hal ini tercantum dalam ayat 1 Pasal 42 PP Nomor 17 Tahun 2022 yang berbunyi “Dalam rangka pendanaan untuk Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan pemungutan Pajak Khusus IKN dan/atau Pungutan Khusus IKN di Ibu Kota Nusantara”.

Dalam Pasal 43 PP Nomor 17 Tahun 2022 tercantum 13 pajak khusus IKN yang dapat dipungut oleh Otorita IKN antara lain pajak tersebut adalah pajak kendaraan bermotor, pajak sarang walet dan pajak rokok.

Lalu, apa itu pajak kendaraan bermotor?

Pajak kendaraan bermotor adalah jenis pajak yang dipungut oleh provinsi dan termasuk ke dalam Pajak Daerah. Secara yuridis, pajak kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 1 ayat (12) dan (13). Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa pajak kendaraan bermotor adalah pajak kepemilikan da/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Objek dari pajak jenis ini adalah semua kendaraan bermotor beserta gandengannya, yang dioperasikan di darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 hingga GT 7.

Namun, tidak semua kendaraan bermotor dikenakan pajak, ada beberapa pengecualian bagi kendaran-kendaraan, seperti kereta api, kendaraan bermotor milik konsulat atau keduataan asing, kendaraan bermotor yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara, serta kendaraan bermotor lainnya yang diatur dalam peraturan masing-masing daerah.