Senin, 11 Januari 2021 / 10:15 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210108151525-92-591212/mengenal-istilah-yang-sering-muncul-di-saham

Jakarta, CNN Indonesia — Banyak istilah dalam perdagangan saham yang kerap membuat investor kebingungan terutama para investor pemula. Padahal, istilah tersebut perlu dipahami agar investor bisa bertransaksi dengan aman serta sesuai dengan tujuan investasinya.

Analis Sucor Sekuritas Hendriko Gani mengatakan sebelum menanamkan investasi di pasar modal sebaiknya investor perlu mempelajari terlebih dulu instrumen investasinya, baik saham, reksa dana, dan sebagainya. Dengan demikian, mereka mengetahui potensi sekaligus potensi yang dihadapi dalam berinvestasi.

“Sebaiknya belajar dulu, cari tahu pasar modal apa, saham itu apa, analisa apa yang harus dilakukan,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com.

Mempelajari pasar modal dapat dimulai dengan memahami istilah yang kerap muncul. Berikut sejumlah istilah yang paling sering ditemukan dalam pasar modal, khususnya dalam perdagangan saham seperti dirangkum oleh CNNIndonesia.com.

Akuisisi: adalah penggabungan badan usaha dengan cara menguasai sebagian besar saham badan usaha lain. Dengan akuisisi, dua atau lebih badan usaha tersebut tetap eksis secara hukum. Sedangkan, badan usaha yang menguasai saham paling besar menjadi induk perusahaan yang harus menyajikan laporan keuangan konsolidasi.

Auto rejection: adalah batas penguatan atau pelemahan suatu saham dalam satu hari perdagangan yang diatur oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Sementara itu, BEI mengartikan auto rejection sebagai penolakan secara otomatis oleh sistem perdagangan JATS terhadap penawaran jual dan atau permintaan beli efek yang dimasukkan ke JATS karena melampaui batasan harga yang ditetapkan oleh bursa.

Bearish: adalah istilah untuk saham yang berpotensi mengalami penurunan harga atau downtrend.

Blue chips: adalah sebutan untuk saham first liner di bursa, atau saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun.

Bullish: adalah istilah untuk saham yang berpotensi mengalami penguatan harga atau uptrend.

Cut loss/stop loss: adalah istilah untuk investor atau trader yang melakukan penjualan saham di bawah harga pembelian untuk membatasi kerugian.

Dividen: adalah bagian dari laba atau pendapatan perusahaan yang ditetapkan oleh direksi (dan disahkan dalam rapat pemegang saham) untuk dibagikan kepada pemegang saham. Pembayarannya diatur berdasarkan jenis saham.

Efek: adalah surat berharga, meliputi surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari Efek.

Initial Public Offering (IPO): adalah penawaran umum perdana saham yang dilakukan perusahaan kepada publik.

Middle cap: adalah sebutan untuk second liner, atau perusahaan dengan kapitalisasi pasar Rp500 miliar hingga Rp10 triliun.

Profit taking: adalah istilah untuk investor atau trader yang merealisasikan profit (keuntungan) dalam bertransaksi saham dengan cara menjual saham yang sudah untung.

Small caps: adalah sebutan untuk third liner, atau perusahaan dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp500 miliar

Stock split: adalah pemecahan nilai saham dimana setiap satu unit saham dipecah menjadi lebih dari satu unit dengan tujuan untuk menambah jumlah saham yang ada.

Suspensi: adalah penghentian sementara perdagangan suatu saham di BEI karena karena kenaikan atau penurunan tajam harga saham tersebut.

Trading halt: adalah penghentian sementara seluruh perdagangan saham di BEI karena kenaikan atau penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Unusual Market Activity (UMA): adalah aktivitas perdagangan dan atau pergerakan harga suatu efek yang tidak biasa pada suatu kurun waktu tertentu di bursa, yang menurut penilaian BEI dapat berpotensi mengganggu terselenggaranya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.