09/07/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/mendag-ungkap-7-barang-yang-akan-dikenakan-bea-masuk-200-persen/

Pajak.com, Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, 7 barang yang akan dikenakan bea masuk hingga 200 persen atau bea masuk anti dumping (BMAD) dan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP). Rencana penetapan ini dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri.

Sebagai informasi, BMAD adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian. Adapun dumping merupakan praktik dagang yang dilakukan oleh eksportir dengan cara menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga di dalam negeri. Sementara, BMTP merupakan pungutan yang dapat dikenakan terhadap barang impor apabila terjadi lonjakan jumlahnya, baik secara absolut maupun relatif.

“Komoditas itu adalah tekstil produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, perangkat elektronik, produk kecantikan, barang tekstil sudah jadi, dan alas kaki. Tentu Kemendag akan melakukan segala upaya sesuai aturan baik nasional maupun yang sudah disepakati lembaga dunia, seperti WTO (World Trade Organization),” urai Zulkifli Hasan dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (8/7).

Ia memastikan bahwa penetapan BMAD ditentukan berdasarkan hasil pantauan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Sedangkan, penetapan BMPT diputuskan berdasarkan hasil hitungan dan analisis Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) terkait banyaknya produk impor yang masuk dalam 3 tahun terakhir.

“Pada 3 tahun ini dilihat melonjak enggak (impor) yang mematikan usaha kita? Kemudian, kita boleh mengenakan BMAD. Untuk besaran BMAD dan BMPT akan tertuang dalam aturan yang akan segera diterbitkan. Nanti dihitung, bisa 50 persen, bisa 100 persen, bisa sampai 200 persen. Tergantung seberapa hasil dari KPPI dan KADI,” jelas Zulkifli.

Ia juga mengklarifikasi bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi barang dari Amerika Serikat dan Republik Rakyat Tiongkok, melainkan juga akan dikenakan untuk barang dari seluruh negara.

“Saya katakan kepada teman-teman jangan takut, jangan ragu, Amerika (Serikat) saja bisa mengenakan tarif terhadap keramik terhadap pakaian sampai dengan 200 persen, kita juga bisa. Ini agar UMKM (usaha mikro kecil menengah), industri kita, bisa tumbuh dan berkembang,” imbuh Zulkifli.