Kamis, 18 Maret 2021 / 08:40 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210318082446-92-618956/menaker-ida-fauziyah-minta-masukan-buat-aturan-thr-2021

Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pihak-pihak terkait untuk meminta masukan terkait proyeksi kondisi dunia usaha menjelang dan pada saat lebaran 2021. Langkah itu diambil untuk menyusun kebijakan tunjangan hari raya (THR).

“Masukan dan informasi dari berbagai pihak tersebut akan dijadikan bahan untuk menentukan kebijakan tentang THR Tahun 2021,” ujar Ida kepada CNNIndonesia.com, Kamis (18/3).

Dalam rapat bersama Komisi IX DPR pada Selasa lalu, Ida mengatakan tengah menyiapkan kebijakan THR pada masa pemulihan pandemi covid-19 tahun ini.

“Kami akan menyempurnakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Permenaker Nomor 7 Tahun 2016 tentang Uang Servis pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel,” jelasnya.

Secara terpisah, Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani membuka opsi perusahaan swasta untuk mencicil THR tahun ini seperti aturan tahun lalu.

Namun, keputusannya masih menunggu hasil pembahasan. Saat ini, Kemnaker juga masih mengkaji dan mengevaluasi pelaksanaan pembayaran THR tahun lalu.

“Masih dalam proses, masih dipelajari kondisi perusahaan sejauh mana terdampak covid-19. (Jika masih banyak perusahaan terdampak covid-19), mungkin saja (aturan THR seperti 2020),” ungkap Dinar kepada CNNIndonesia.com.