09/08/2024
Source: https://www.pajak.com/pajak/memahami-peraturan-pajak-kendaraan-bermotor-dalam-uu-hkpd/
Pajak.com, Jakarta – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mengatur secara rinci tentang peraturan Pajak Kendaraan Bermotor, yang bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan transparan. Pajak.com akan mengupas tuntas berbagai aspek yang terpaut dengan UU HKPD, mulai dari alasan kenapa harus bayar Pajak Kendaraan Bermotor, pengertian kendaraan bermotor, hingga dasar hukum serta implikasi bagi pemilik kendaraan.
Kenapa Harus Bayar Pajak Kendaraan?
Kendaraan bermotor beroperasi menggunakan mesin yang digerakkan oleh bahan bakar fosil, yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan dan polusi udara. Selain itu, peningkatan jumlah kendaraan bermotor tanpa diimbangi dengan perluasan infrastruktur jalan dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas.
Pajak Kendaraan Bermotor diberlakukan agar pemilik kendaraan membayar sejumlah “denda” kepada pemerintah daerah, sebagai ganti rugi atas pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh pengendara. Ini berarti ada biaya tambahan yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan, selain biaya perawatan dan bahan bakar. Artinya, kebijakan ini dibuat untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, sekaligus mendorong masyarakat untuk mempertimbangkan penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan atau beralih ke transportasi umum.
Pajak Kendaraan Bermotor juga termasuk dalam kategori Pajak Pigouvian, yaitu pajak yang dikenakan untuk mengompensasi eksternalitas negatif dari aktivitas ekonomi, seperti emisi kendaraan bermotor yang mencemari lingkungan. Latar belakang dikenakannya pajak yang digagas oleh ekonom Inggris Arthur Pigou ini adalah untuk menginternalisasi biaya sosial yang ditimbulkan oleh polusi dan kemacetan, sehingga harga pasar mencerminkan biaya sebenarnya dari penggunaan kendaraan bermotor.
Pigou berpendapat bahwa eksternalitas negatif merupakan bentuk kegagalan pasar, di mana pasar tidak dapat mengalokasikan sumber daya secara efisien karena harga pasar tidak mencerminkan biaya sosial penuh dari suatu kegiatan ekonomi. Untuk mengoreksi eksternalitas negatif ini, Pigou menyarankan intervensi negara melalui perpajakan.
Lantaran diklaim sebagai jenis pungutan yang bisa mengurangi dampak pencemaran lingkungan, tak heran Pajak Pigouvan kerap disebut sebagai Pajak Lingkungan. Begitu juga dengan Pajak Kendaraan Bermotor yang diatur dalam UU HKPD. Menurut Pasal 86 UU HKPD jo Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan bahwa minimal 10 persen dari Pajak Kendaraan Bermotor dan opsen Pajak Kendaraan Bermotor dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
Apa Definisi Kendaraan Bermotor Menurut UU HKPD?
UU HKPD telah mengatur secara rinci tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Menurut Pasal 1 angka 28 UU HKPD, kendaraan bermotor mencakup semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air, yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
Sementara Pajak Kendaraan Bermotor diartikan sebagai Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor dipungut di wilayah daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar, sehingga termasuk pajak daerah. Untuk itu, penetapan tarifnya diatur melalui Peraturan Daerah (Perda).
Objek pajak ini tentu saja kepemilikan atas kendaraan bermotor, dan subjek atas pajak ini merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki maupun menguasai kendaraan bermotor. Namun, UU HKPD juga menyebutkan terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari objek pajak ini alias tidak dipungut Pajak Kendaraan Bermotor.
Jenis-jenis kendaraan yang dimaksud meliputi kereta api, kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, serta kendaraan bermotor kedutaan atau perwakilan negara asing dengan asas timbal balik. Kemudian, termasuk juga lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan, dan kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda.
Bagaimana Ketentuan Pajak Kendaraan Bermotor dalam UU HKPD?
Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor didasarkan pada dua faktor utama, yaitu nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan bobot kendaraan yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaannya. NJKB ini ditentukan berdasarkan harga pasaran umum, yaitu harga rata-rata suatu kendaraan bermotor yang diperoleh dari berbagai sumber yang akurat.
Sementara bobot kendaraan dihitung berdasarkan beberapa faktor seperti tekanan gandar, jenis bahan bakar, jenis penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin kendaraan. Bobot ini dinyatakan dalam koefisien, di mana koefisien 1 berarti kerusakan jalan dan/atau lingkungan masih dalam batas toleransi, sedangkan koefisien lebih besar dari 1 menunjukkan kerusakan yang melebihi batas toleransi.
Untuk kendaraan bermotor di air, dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor hanya didasarkan pada nilai jual kendaraan. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor menurut UU HKPD terbagi dalam dua segmen utama, yaitu untuk kepemilikan kendaraan pertama, tarif maksimal adalah 1,2 persen, sedangkan untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya, tarif progresif hingga 6 persen. Di daerah setingkat provinsi tanpa kabupaten/kota otonom, tarif Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan pertama maksimal 2 persen, dan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya tarif progresif hingga 10 persen.
Selain itu, terdapat tarif khusus untuk kendaraan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan sosial keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah yang dikenai tarif maksimal 0,5 persen. UU HKPD juga menetapkan bahwa untuk kendaraan bermotor baru, dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan peraturan menteri dalam negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.
Sedangkan, untuk kendaraan bermotor selain yang baru, dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan peraturan gubernur berdasarkan peraturan menteri dalam negeri dengan memperhatikan penyusutan nilai jual kendaraan bermotor dan bobot. UU HKPD juga memastikan kalau dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor ini ditinjau kembali paling lama setiap tiga tahun, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.