Bila anda memiliki tanah dan bangunan tentu tak akan lepas dari kewajiban untuk kontribusi pajak. Termasuk bila tanah dan bangunan tersebut merupakan tanah dan bangunan yang diwariskan dari orang tua.

Tetapi, ada satu kondisi dimana tanah dan bangunan warisan yang anda miliki bisa terbebas dari kewajiban pajak. Semua itu bahkan sudah dilindungi oleh peraturan legal yang berlaku di Indonesia. Mengapa demikian? Dan bagaimana caranya?

Status itu bisa didapat bila pemilik tanah dan bangunan warisan memiliki SKB atau Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan. Peraturan ini bahkan termaktub dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Atau Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan.

Peraturan ini berbunyi pembayaran atau pemungutan pajak penghasilan atas penghasilan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) dikecualikan salah satunya adalah pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.

Bagaimana Cara Masyarakat Mendapatkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan?

Masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan SKB Pajak Penghasilan untuk PHTB yang dikecualikan akibat dari status warisan tersebut. Syaratnya adalah dengan mengurus laporan tertulis dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan domisili terdaftar.

Masyarakat yang ingin mengajukan harus merupakan ahli waris. Kemudian, Kepala KPP harus meninjau dan memberikan keputusan selama 3 hari kerja terhitung sejak pengajuan awal dari ahli waris. Tentu, semua berkas pengajuan dari PHTB sudah harus lengkap dari ahli waris.

Apabila dalam jangka waktu 3 hari Kepala KPP tidak memberikan jawaban, maka permohonan SKB Pajak Penghasilan bakal dikabulkan. Selain itu, Kepala KPP harus segera menerbitkan SKB Pajak Penghasilan selama 2 hari kerja.

Kendati demikian, ada pula pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan pajak atas penghasilan dari PHTB, yang dapat diberikan langsung tanpa penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak dengan dua kriteria wajib pajak.

Pertama, orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.

Kedua, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak.