Kamis, 18 November 2021 / 07:34 WIB
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211117162003-92-722522/masih-ada-pemda-belum-tahu-nib-bukti-izin-usaha
Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengungkapkan sejumlah pemerintah daerah (pemda) masih belum tahu kalau nomor induk berusaha (NIB) merupakan bukti izin usaha tunggal bagi usaha mikro di Indonesia.
Alhasil, pemda masih suka meminta usaha mikro menunjukkan bukti legalitas usaha dalam bentuk lain. Misalnya, surat keterangan usaha (SKU) hingga surat keterangan domisili usaha (SKDU).
“NIB belum sepenuhnya sebagai perizinan tunggal, di daerah masih mempersyaratkan legalitas tambahan,” ungkap Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya saat konferensi pers virtual, Rabu (17/11).
Atas kondisi ini, Eddy mengatakan kementerian telah berusaha melakukan sosialisasi kepada pemda. Tujuannya, agar ada persamaan persepsi mengenai fungsi NIB, sehingga usaha mikro tidak perlu lagi diminta bukti legalitas lain yang kadang kala memberatkan mereka.
Di sisi lain, Kemenkop UKM ingin semakin banyak usaha mikro yang mengantongi NIB sebagai izin usaha mereka. Untuk itu, sosialisasi dan percepatan pengurusan NIB sangat perlu diberikan pemda kepada usaha mikro di daerah masing-masing.
Saat ini, kementerian mencatat ada 16.385 NIB yang sudah diterbitkan. Jumlah ini sebenarnya sudah lebih dari target penerbitan NIB tahun ini sebanyak 5.000 NIB, tapi kementerian ingin jumlahnya bertambah lebih banyak lagi.
Selain melakukan sosialisasi, Eddy mengatakan kementerian juga menerjunkan sejumlah relawan garda transformasi ke daerah-daerah. Mereka ditugaskan untuk memberikan pendampingan pengurusan NIB kepada dunia usaha.
OSS Belum Tersambung
Tak cuma masalah NIB, Eddy mengatakan sistem perizinan tunggal secara daring (Online Single Submission/OSS) dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga belum terhubung ke sejumlah kementerian/lembaga dan pemda. Alhasil, proses pengurusan izin bagi usaha mikro ikut terhambat.
“Sistem OSS belum sepenuhnya terintegrasi dengan pengampu kebijakan atau kewenangan, ternyata tidak bisa diakses juga oleh pemda,” ujarnya.
Padahal, sistem ini diharapkan bisa mempercepat proses perizinan dan menjadi satu-satunya sistem perizinan yang langsung terintegrasi untuk semua kementerian/lembaga dan pemda. Atas kondisi ini, kementerian telah mengusulkan ke Kementerian Investasi/BKPM agar bisa segera membenahi sistem.
Selain itu, juga melakukan transisi kepemilikan perizinan berusaha kepada usaha mikro yang saat ini masih tersebar di beberapa kementerian/lembaga.
“Kami mengusulkan pembuatan aturan transisi kepemilikan perizinan berusaha bagi pelaku usaha mikro, melihat sistem OSS belum sepenuhnya terintegrasi dengan berbagai sistem pengampu kebijakan,” tandasnya.