26/09/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/manfaatkan-insentif-bebas-denda-pbb-di-pasuruan-hingga-akhir-2024/

Pajak.comPasuruan – Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, memberikan insentif berupa bebas sanksi administratif berupa bunga dan denda bagi Wajib Pajak yang belum melunasi pajak daerah hingga tahun 2023, serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2024 dengan ketetapan hingga Rp 500 ribu. Kebijakan ini berlaku dari 18 September hingga 18 Desember 2024.

Kepala Bidang Pengendalian, Penagihan, dan Pengembangan Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan Agung Wara Laksana menjelaskan, pembebasan denda ini dimaksudkan untuk memotivasi para Wajib Pajak agar segera melunasi kewajibannya. Selain itu, program ini juga menjadi bagian dari peringatan Hari Jadi ke-1095 Kabupaten Pasuruan.

“Kami ingin memotivasi para Wajib Pajak agar segera melunasi kewajibannya. Kebijakan ini bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan, sehingga memberi kemudahan bagi Wajib Pajak tanpa harus membayar dendanya,” ujar Agung melalui keterangan resmi, dikutip Pajak.com, Rabu (25/09).

Hingga saat ini, dari total 790.354 Wajib Pajak PBB-P2, sebanyak 415.249 orang atau 56,19 persen masih belum melunasi kewajiban mereka.

“Artinya, lebih banyak yang belum melunasi dari yang sudah melunasi pembayaran PBB P2,” imbuhnya.

Agung menambahkan, salah satu faktor utama yang menyebabkan banyak Wajib Pajak belum melunasi pajaknya adalah karena mayoritas warga di daerah perdesaan bekerja sebagai petani, sehingga cenderung menunda pembayaran hingga setelah musim panen.

“Kebanyakan dari mereka melunasi pajaknya setelah panen padi. Ini sudah menjadi kebiasaan di kalangan petani,” kata Agung.

Untuk mendukung program ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga telah melakukan berbagai upaya, termasuk operasi sisir di 365 desa dan kelurahan, serta menyediakan berbagai loket pembayaran pajak untuk mempermudah proses pelunasan.

Selama tiga tahun terakhir, penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB-P2 terus mencatat tren positif, bahkan melampaui target. Pada tahun 2020, target penerimaan dari sektor ini mencapai Rp 67 miliar, tetapi realisasinya mencapai Rp 77 miliar atau 114,45 persen dari target. Tahun 2021 menunjukkan tren yang serupa, di mana realisasi penerimaan mencapai Rp 88 miliar atau 106,79 persen dari target yang sudah dinaikkan menjadi Rp 83 miliar.

Pada 2022, meskipun target dinaikkan menjadi Rp 95 miliar, realisasinya tetap surplus dengan capaian 101,19 persen. Hingga semester pertama tahun 2023, penerimaan PBB-P2 sudah mencapai Rp 70 miliar atau 72,88 persen dari target. BPKPD menyebut, rata-rata pertumbuhan realisasi PBB-P2 per tahun tercatat sebesar 12,12 persen.

BPKPD mengklaim, keberhasilan penerimaan pajak ini tidak lepas dari berbagai upaya intensifikasi dan ekstensifikasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui BPKPD. Salah satunya, kegiatan intensifikasi yang difokuskan pada optimalisasi basis pemungutan, termasuk memberikan layanan cepat dan mudah, memperluas titik pembayaran nontunai dan elektronik, serta melakukan operasi sisir pajak hingga ke pelosok desa. Selain itu, insentif fiskal seperti stimulus dan pembebasan sanksi administratif juga diberikan.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga memberikan penghargaan kepada desa, kelurahan, dan kecamatan yang berhasil melunasi PBB lebih awal, serta memberikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang membayar sebelum jatuh tempo. Kegiatan ekstensifikasi, di sisi lain, berfokus pada perluasan basis pemungutan pajak melalui pendataan objek pajak baru dan pemanfaatan data dari instansi lain seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan PBB. Selain itu, pemerintah juga memanfaatkan berbagai media untuk sosialisasi terkait kebijakan pajak daerah.