Senin, 03 September 2018 / 14.21 WIB

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4195409/mainkan-data-rekening-nasabah-pegawai-pajak-bisa-dipidana

Jakarta – Pegawai pajak bisa dipidana dan membayar denda jika menyalahgunakan data keuangan para wajib pajak (WP) dan badan usaha.

Hal itu berhubungan dengan implementasi program pertukaran data keuangan untuk kepentingan perpajakan secara otomatis atau automatic exchange of information (AEoI) yang sudah berlaku per 1 September 2018.

Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan kerahasiaan data WP diatur oleh Pasal 34 UU KUP.

“Ada kewajiban bagi pejabat/pegawai pajak untuk merahasiakan data-data WP,” kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (3/9/2018).

Dalam pasal 34, setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Masih dari aturan yang sama, saksi yang bisa diterima oleh pegawai pajak yang menyalahgunakan data, seperti kealpaan tidak memenuhi kewajiba merahasiakan dapat dipidana kurang lebih satu tahun dan denda Rp 25 juta.

Sedangkan pegawai atau pejabat pajak yang sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud pasal 34 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda Rp 50 juta.

“Ada juga sanksinya atas pelanggaran atas kewajiban tersebut, sesuai Pasal 41 UU KUP,” jelas dia.

Oleh karena itu, Hestu menuturkan data keuangan yang didapat oleh Ditjen Pajak akan dijaga kerahasiannya dan akan dijadikan basis pemeriksaan pajak ke depannya.

“Itu data keuangan untuk kepentingan perpajakan, bukan untuk kepentingan yang lain. Data tersebut hanya bisa diakses oleh pegawai DJP tertentu sesuai kewenangannya dalam pengawasan WP yang bersangkutan,” tutup dia.