13/02/2026
Source: https://www.pajak.com/pajak/pajak-nasional/lapor-spop-pbb-migas-dan-panas-bumi-wajib-via-coretax/
Pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) Pajak Bumi Bangunan (PBB) sektor migas dan panas bumi kini wajib via Coretax. Oleh karena itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) bersama Kantor Pelayanan Pajak KPP Minyak dan Gas Bumi (KPP Migas) serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian DJP mengasistensi ratusan Wajib Pajak.
Kepala Seksi Perencanaan Pendataan dan Pemetaan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Eko Sunaryo menyampaikan bahwa kegiatan edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Wajib Pajak atas tata cara pendaftaran, pelaporan, dan pendataan objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan Mineral atau Batubara, dan Lainnya (PBB P5L), khususnya sektor migas dan panas bumi.
“Per 1 Januari 2025, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2021 telah digantikan oleh PMK Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Coretax. Sementara itu, Surat Edaran Nomor SE-02/PJ/2022 tetap berlaku sebagai ketentuan pelaksanaan sepanjang tidak bertentangan dengan PMK tersebut,” jelas Eko dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (12/2/26).
Melalui Coretax, DJP menetapkan alur waktu pelaporan SPOP secara jelas dan terukur sejak penyampaian SPOP hingga proses penilaian.
SPOP dapat dibuat secara otomatis (autocreation) dengan ketentuan periode sebagai berikut:
- Periode I (1 Februari): sektor perkebunan, migas, dan panas bumi;
- Periode II (31 Maret): sektor perhutanan, minerba, dan sektor lainnya Wajib Pajak diberikan waktu 30 hari untuk menyampaikan SPOP.
Dalam hal SPOP tidak disampaikan sampai batas waktu, DJP akan menerbitkan Surat Teguran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila dalam penelitian formal ditemukan ketidaksesuaian data, DJP melakukan proses klarifikasi kepada Wajib Pajak. Klarifikasi dapat dilanjutkan dengan pembetulan SPOP, tanpa menghambat siklus penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Selanjutnya, DJP melakukan penilaian kantor dan/atau penilaian lapangan, yang menjadi dasar dalam penetapan NJOP, penerbitan SPPT, serta pengawasan pembayaran PBB.
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jaksus Trilawanti Said menegaskan bahwa DJP berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan kepastian proses penatausahaan PBB, mendorong kepatuhan Wajib Pajak secara berkelanjutan, serta mendukung modernisasi administrasi perpajakan melalui Coretax.
“Kami mengimbau seluruh Wajib Pajak PBB sektor P5L untuk memahami ketentuan ini dan menyampaikan SPOP secara tepat waktu melalui Coretax guna mendukung administrasi perpajakan yang akurat, adil, dan berkelanjutan. Selain itu, Wajib Pajak diharapkan dapat segera melakukan pelaporan SPOP mengingat pada bulan Maret dan April fokus pelaporan perpajakan akan beralih pada penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan,” jelas Tri.