10/02/2025

Source: https://www.pajak.com/pajak/langkah-mudah-ajukan-permohonan-pemberian-imbalan-bunga-dengan-core-tax/

Pajak.comJakarta – Bagi Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran lebih dari jumlah yang seharusnya, pemberian imbalan bunga dapat menjadi kompensasi finansial yang menarik. Proses pengajuan pemberian imbalan bunga kini semakin mudah berkat adanya sistem core tax yang mempermudah Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan melalui sistem elektronik, tanpa perlu lagi mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Bagaimana caranya? Berikut Pajak.com sajikan sejumlah langkah mudah ajukan permohonan pemberian imbalan bunga melalui sistem core tax.

Definisi dan Kondisi Pemberian Imbalan Bunga Pajak

Sekilas mengulas, imbalan bunga pajak adalah kompensasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak atas kelebihan pembayaran pajak yang telah dilakukan. Proses penghitungan bunga ini dimulai dari tanggal pembayaran lebih, hingga tanggal pengembalian dana dilakukan. Perlu diingat bahwa bunga ini dihitung berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan diberlakukan maksimal selama 24 bulan.

Ada beberapa kondisi yang membuat Wajib Pajak berhak mengajukan pemberian imbalan bunga, sebagai berikut:

  • Keterlambatan penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP). Imbalan bunga dapat diberikan kepada Wajib Pajak jika SKPKPP terlambat diterbitkan.
  • Keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Apabila terdapat keterlambatan dalam penerbitan SKPLB, yang menunjukkan adanya lebih bayar, Wajib Pajak juga berhak atas imbalan bunga.
  • Keberatan, banding, atau peninjauan kembali yang dikabulkan. Jika terdapat kelebihan pembayaran pajak yang disebabkan oleh pengajuan keberatan, banding, atau permohonan peninjauan kembali, dan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, Wajib Pajak bisa mengajukan permohonan imbalan bunga.
  • Terbitnya surat keputusan pembetulan atau pembatalan yang mengabulkan permohonan. Jika mendapatkan surat keputusan pembetulan atau pembatalan yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan terkait ketetapan pajak, Wajib Pajak juga berhak untuk mendapatkan imbalan bunga.

Sebagai catatan, jika permohonan pemberian imbalan bunga diajukan oleh selain Wajib Pajak orang pribadi, maka akses permohonan diberikan kepada perwakilan Wajib Pajak badan/instansi pemerintah atau kuasa yang ditunjuk (bertindak atas nama/impersonating). Dengan adanya core tax, Wajib Pajak kini memiliki opsi untuk mengajukan pemberian imbalan bunga pajak secara elektronik tanpa harus datang langsung ke KPP.

“Permohonan pemberian imbalan bunga dapat diajukan melalui portal Wajib Pajak ataupun langsung ke kantor pajak terdekat. Validasi dan penelitian atas permohonan tersebut dilakukan berdasarkan data dan informasi serta pencatatan transaksi perpajakan Wajib Pajak pada taxpayer ledger (buku besar),” jelas DJP melalui buku manual core tax modul pembayaran, dikutip Pajak.com, Minggu (09/02).

DJP juga menyebut bahwa penyelesaian permohonan dapat dilakukan secara otomatis maupun penelitian petugas. Sedangkan, pemantauan penyelesaian permohonan dapat dilakukan melalui portal Wajib Pajak. Selain itu, untuk meningkatkan validitas dan percepatan proses pencairan imbalan bunga, DJP akan menggunakan mekanisme interkoneksi CTAS (Core Tax Administration System) dan SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi).

Langkah-Langkah Pengajuan Imbalan Bunga Pajak

Kini, dengan penerapan sistem core tax, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga dengan langkah-langkah berikut:

  1. Masuk ke sistem core tax, pilih modul “Pembayaran” dan akses menu “Permohonan Pemberian Imbalan Bunga”.
  2. Pilih jenis permohonan yang sesuai, seperti keterlambatan penerbitan SKPLB, kelebihan pembayaran karena pengajuan keberatan, atau keputusan lainnya yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak.
  3. Lengkapi informasi yang diminta, seperti surat permohonan, data Wajib Pajak, dasar pemberian imbalan bunga, dan data rekening bank. Pastikan untuk mengisi kolom yang bertanda bintang (*) yang wajib diisi.
  4. Lampirkan dokumen pendukung yang diperlukan, seperti surat keputusan atau bukti pembayaran yang relevan.
  5. Setelah semua kolom terisi, klik pada bagian “Tanda Tangan” untuk menandatangani permohonan secara elektronik.
  6. Pilih menu “Simpan Konsep” untuk menyimpan draf permohonan atau “Kirim” untuk mengirimkan permohonan yang sudah lengkap.
  7. Permohonan yang telah diajukan akan tersimpan dalam tabel “Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Telah Diajukan”. Wajib Pajak dapat memantau statusnya melalui menu “Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Diproses” untuk melihat rincian lebih lanjut.