Rabu, 10 November 2021 / 08:05 WIB
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211110074901-78-718979/langgar-aturan-asuransi-jiwa-wanaartha-life-disanksi-ojk
Jakarta, CNN Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life karena dinilai telah melanggar sejumlah aturan. Sanksi yang dijatuhkan berupa Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat OJK Nomor S-333/NB.2/2021 setelah regulator mengeluarkan sanksi peringatan ketiga karena manajemen Wanaartha Life tidak bisa memenuhi aturan yang ada.
Wanaartha Life dilarang melakukan kegiatan pemasaran dan penerimaan premi pertanggungan baik berupa produk asuransi konvensional maupun syariah. Larangan ini mulai berlaku sejak 27 Oktober 2021 hingga Wanaartha Life dapat memenuhi penyebab dikenakannya sanksi.
“Pembatasan tersebut diharapkan dapat mengurangi eksposur kewajiban kepada pemegang polis baru. PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dapat fokus pada penyelesaian permasalahan yang ada saat ini,” tulis OJK dalam keterangan resmi pada Kamis (4/11) lalu.
OJK telah meminta manajemen untuk mengambil langkah strategis dalam rangka menyusun rencana penyehatan keuangan perusahaan. Pasalnya, Wanaartha Life dinilai tidak memenuhi ketentuan kesehatan keuangan yang dipersyaratkan untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.
Pemegang saham pengendali juga telah didesak oleh OJK untuk bertanggung jawab dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi korporasi. Suntikan dana diharapkan dapat diberikan oleh pemegang saham pengendali baik berupa penambahan modal ataupun sumber lain yang sah.
Hingga saat ini, manajemen dan pemegang saham pengendali Wanaartha Life masih belum dapat mengatasi masalah kesehatan keuangan yang dihadapi.
Untuk diketahui, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha sedang menghadapi masalah kesehatan keuangan, sehingga OJK meminta agar masalah ini dapat diselesaikan dan memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.
“PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha juga diminta untuk membuka komunikasi yang seluas-luasnya kepada pemegang polis,” tutup OJK.