24/12/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/langganan-netflix-spotify-youtube-premium-kena-ppn-12-persen-ini-kata-djp/

Pajak.com, Jakarta – Biaya langganan platform digital seperti Netflix, Spotify, dan Youtube Premium juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 2025 mendatang.

Kebijakan ini telah diterapkan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah sesuatu yang baru.

“Selama ini, platform digital tersebut telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Artinya, atas biaya berlangganan platform digital bukan merupakan objek pajak baru,” kata Dwi dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com pada Senin (23/12).

Adapun, PMK 60/PMK.03/2022 mengatur tentang tata cara penunjukan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam negeri. Dengan demikian, PPN sebesar 12 persen ini bukanlah tambahan baru, melainkan kelanjutan dari aturan yang sudah berjalan.

Dwi juga menjelaskan bahwa kebijakan serupa berlaku untuk transaksi lain, seperti penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021, penjualan produk-produk tersebut juga telah dikenakan PPN sejak awal. Artinya, transaksi-transaksi tersebut bukan pajak baru, melainkan pajak yang memang sudah diatur sebelumnya.

Berdasarkan peraturan ini, platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN kepada negara. Hal ini dilakukan untuk memastikan keadilan dalam sistem perpajakan, termasuk terhadap barang dan jasa yang berasal dari luar negeri tetapi dikonsumsi di dalam negeri.

Dengan aturan ini, biaya berlangganan layanan seperti Netflix, Spotify, dan Youtube Premium akan mencakup PPN sebesar 12 persen yang dihitung langsung dalam harga langganan.

Barang dan Jasa Pokok Tetap Bebas PPN

Dalam kesempatan itu, Dwi menegaskan bahwa kebutuhan pokok masyarakat tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN atau dikenakan tarif 0 persen. Kebutuhan pokok yaitu beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

“Jasa-jasa di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum,” jelasnya.

Barang lainnya misalnya buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum dan juga termasuk daftar bebas PPN. Pemerintah bahkan mengalokasikan insentif PPN hingga Rp 265,6 triliun pada 2025 untuk mendukung sektor-sektor penting.