07/10/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/kupas-tuntas-ketentuan-pemeriksaan-fisik-barang-impor-oleh-bea-cukai/

Pajak.com, Jakarta – Era digitalisasi global kian mendorong eskalasi aktivitas impor oleh pelaku bisnis besar maupun usaha mikro kecil menengah (UMKM). Di sisi lain, importir perlu memahami proses pemeriksaan fisik atas barang impor yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai secara komprehensif. Mengutip regulasi dan laman resmi Bea Cukai, Pajak.com akan mengajak Anda kupas tuntas ketentuan pemeriksaan fisik barang impor.

Definisi Pemeriksaan Fisik Barang Impor 

Pemeriksaan fisik barang impor adalah pemeriksaan atas barang guna memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan atau dokumen yang diajukan. Secara umum, pemeriksaan fisik barang impor dilakukan terhadap pengeluaran barang impor yang dikenakan jalur merah.

Kewajiban Importir saat Dilakukan Pemeriksaan Fisik Barang Impor

Berikut ini kewajiban importir saat Bea Cukai melakukan pemeriksaan fisik barang impor:

  1. Menyampaikan dokumen pelengkap pabean, seperti invoice, packing list, bill of lading, dan lain sebagainya. Penyampaian dilakukan paling lambat pukul 12.00 hari berikutnya untuk kantor  sejak tanggal diterbitkannya Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM);
  2. Menyiapkan barang di tempat pemeriksaan dan menyampaikan kesiapan barang kepada Bea Cukai paling lambat pukul 12.00 hari berikutnya sejak tanggal SPJM;
  3. Menghadiri atau menunjuk perwakilan untuk menghadiri proses pemeriksaan fisik barang impor; dan
  4. Menyerahkan barang untuk diperiksa dan membuka setiap bungkusan atau pengemas yang akan diperiksa.

Lokasi Pemeriksaan Barang Impor

  1. Tempat Penimbunan Sementara (TPS) atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS;
  2. Tempat Penimbunan Pabean (TPP) atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP; atau
  3. Tempat Penimbunan Berikat (TPB).

Proses Pemeriksaan Fisik Barang Impor             

Pemeriksaan fisik barang impor oleh Bea Cukai dilakukan melalui proses:

1. Pra-pemeriksaan

Pada tahap ini sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea Cukai menerbitkan SPJM. Kemudian, importir yang menerima SPJM menyiapkan barang dan dokumen, serta menyampaikannya kepada DJBC. Setelah kesiapan barang tersebut disampaikan, SKP akan menerbitkan Instruksi Pemeriksaan (IP).

2. Pemeriksaan

Prosedur yang dilakukan Pejabat Pemeriksa Fisik Bea Cukai pada saat melakukan pemeriksaan fisik barang atas barang impor yang diangkut dalam peti kemas, yaitu:

  • Pejabat Pemeriksa Fisik Bea Cukai mencocokkan nomor, ukuran, jumlah, dan jenis peti kemas dengan dokumen pelengkap pabean dan/atau pemberitahuan pabean impor;
  • Memeriksa segel peti kemas. Dalam hal kode segel peti kemas berbeda dengan pemberitahuan, pejabat pemeriksa fisik memberitahukan kepada unit pengawasan untuk melakukan penelitian lebih lanjut terhadap penundaan pemeriksaan fisik barang;
  • Mengawasi pengeluaran (stripping) atas seluruh barang dari dalam peti kemas. Pengeluaran atas seluruh barang dapat dikecualikan terhadap:

– Barang milik importir berstatus Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau Mitra Utama (MITA) Kepabeanan;

– Barang yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Impor yang memuat paling banyak 3 jenis barang;

– Barang yang susunannya dalam peti kemas dapat dihitung jumlah kemasan seliap jenis barang tanpa perlu dilakukan pengeluaran keseluruhan; dan/atau

– Barang yang berdasarkan hasil analisis alat pemindai pendahuluan, tidak terdapat indikasi kesalahan jenis barang.

  • Menghitung jumlah kemasan dan mencocokkan jenis kemasan dari setiap peti kemas;
  • Membuka kemasan sesuai Instruksi Pemeriksaan;
  • Pembukaan kemasan yang jumlahnya lebih sedikit dari jumlah kemasan yang ditentukan berdasarkan tingkat pemeriksaan (secara sampel) dapat dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Fisik Bea Cukai berdasarkan professional judgement dalam hal:

– Barang telah dilakukan pemeriksaan pendahuluan dengan alat pemindai dan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak terdapat indikasi kesalahan jenis barang, terdiri dari 1 jenis barang dan 1 pos tarif;

– Kemasan yang diperiksa, meliputi barang berukuran standar dan jumlah dan jenis barang dalam kemasan sama.

– Pejabat Pemeriksa Fisik Bea Cukai membubuhkan paraf pada kemasan barang yang telah diperiksa; dan

– Mencocokkan jumlah dan jenis barang dengan daftar kemasan (packing list, Pemberitahuan Pabean Impor, dan/ atau petunjuk ukuran lainnya).

3. Pasca-Pemeriksaan

Pejabat Pemeriksa Fisik Bea Cukai akan membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik untuk ditandatangani oleh yang telibat dalam aktivitas impor. Selain itu, Pejabat Pemeriksa Fisik Bea Cukai akan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik yang berisi uraian hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.