Jumat, 09 April 2021 / 20:25 WIB

https://news.detik.com/berita/d-5526806/kpk-tak-temukan-bukti-saat-geledah-pt-jhonlin-di-kalsel-diduga-dihilangkan

Jakarta – Tim penyidik KPK menggeledah dua lokasi terkait perkara dugaan suap Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, salah satunya di kantor PT Jhonlin Baratama di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel). KPK tidak menemukan barang bukti yang dicari karena diduga sengaja dihilangkan.

“Jumat (9/4), tim penyidik KPK mengagendakan melakukan penggeledahan di 2 lokasi wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru pada Provinsi Kalsel,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (9/4/2021).

Ali mengatakan penggeledahan berlangsung pada Jumat (9/4) hari ini. Dua lokasi yang digeledah adalah kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah lokasi di Kecamatan Hambalang, Kabupaten Kotabaru, Kalsel.

“Adapun lokasi yang dituju yaitu kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah lokasi di Kecamatan Hambalang, Kabupaten Kotabaru, Kalsel,” ujarnya.

Saat penggeledahan, tim penyidik KPK tidak menemukan barang bukti yang dicari. Ali tidak menjelaskan barang bukti apa yang dimaksud. Ali menyebut barang bukti tersebut diduga sengaja dihilangkan.

“Di dua lokasi tersebut, tidak ditemukan bukti yang dicari oleh KPK karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu,” ungkap Ali.

Ali mengingatkan pihak-pihak yang sengaja merintangi proses penyidikan KPK. Tindakan perintangan terhadap penyidikan, tegas Ali, dapat diancam pidana menurut UU.

“KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” jelasnya.

Sebelumnya, pada Kamis (18/3) lalu, KPK juga pernah melakukan penggeledahan bertempat di kantor PT Jhonlin Baratama di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. Selain itu, ada 3 rumah yang digeledah penyidik KPK.

Penyidik KPK menemukan barang bukti berupa berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga berhubungan dengan perkara ini. Barang-barang bukti itu kemudian diproses untuk selanjutnya dilakukan penyitaan.

Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan modus suap di Ditjen Pajak seperti kasus-kasus suap yang terjadi sebelumnya. Menurutnya, suap di Ditjen Pajak terkait pengurusan pajak sebuah perusahaan agar pajak perusahaan yang dimaksud bernilai rendah.

“Kalau di pajak kan modusnya seperti itu, gimana caranya supaya WP (wajib pajak) bayar pajak rendah dengan cara menyuap pemeriksanya agar pajaknya diturunkan,” kata Alex kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2021).

Alex menyebut kasus suap ini diduga melibatkan pejabat di Ditjen Pajak. Suapnya diduga bernilai puluhan miliar rupiah.

Alex belum bisa membeberkan secara gamblang terkait dugaan suap di Ditjen Pajak itu. Menurutnya, penyidik KPK masih berproses dengan mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangkanya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua ASN Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pencegahan ke luar negeri itu merupakan permintaan dari pihak KPK.

“Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap dua orang ASN Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan,” kata Kabag Humas dan Umum Arya Pradhana Anggakara kepada wartawan, Kamis (4/3).

Arya mengatakan dua orang ASN Ditjen Pajak itu berinisial APA dan DR. Imigrasi juga melakukan pencegahan terhadap empat orang lain, yaitu RAR, AIM, VL, dan AS, karena alasan korupsi.

Seorang mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bernama Angin Prayitno Aji diketahui dicekal, tak boleh ke luar negeri.