Kamis, 12 Agustus 2021 / 13:47 WIB

https://news.detik.com/berita/d-5679285/kpk-panggil-staf-keuangan-ditjen-pajak-terkait-kasus-suap

Jakarta – KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap staf keuangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai saksi dalam kasus dugaan suap saat pemeriksaan pajak pada 2016 dan 2017. Kasus ini telah menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA).

“Hari ini (12/8) pemeriksaan saksi dugaan TPK penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak, dengan tersangka APA dkk,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).

Selain itu, KPK memanggil mantan pegawai PT Jhonlin Baratama, Ian Setya Mulyawan sebagai saksi dalam kasus ini. Saksi selanjutnya pihak PNS, Alfred Simanjuntak; Atik Djauhari; Muh Tunjunh Nugroho dan Wawan Ridwan serta pegawai Foresight Consulting, Naufal Binnur.

Mereka diperiksa hari ini sebagai saksi tersangka Angin Prayitno. Rencananya mereka diperiksa hari ini di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang, termasuk dua mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, sebagai tersangka kasus suap. Dua eks pejabat Ditjen Pajak itu diduga menerima suap miliaran rupiah dari tiga perusahaan.

“Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak dimaksud, APA bersama-sama dengan DR diduga telah menerima sejumlah uang,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/5).

Dua eks pejabat yang diduga menerima suap itu ialah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji (APA) serta Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR). Mereka diduga menerima suap dari tiga perusahaan, yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin), dan PT Jhonlin Baratama.

Firli menduga kedua orang tersebut mengatur jumlah pajak sesuai keinginan tiga perusahaan itu. Atas ‘jasa’ tersebut, keduanya diduga menerima duit total Rp 37 miliar.

Duit tersebut diduga diserahkan empat orang konsultan pajak atau perwakilan dari tiga perusahaan itu. Keempat orang itu adalah konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Agus Susetyo, serta kuasa wajib pajak Veronika Lindawati