29/05/2024
Source: https://www.pajak.com/pajak/korlantas-polri-usul-nomor-sim-diganti-nik/
Pajak.com, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri usul untuk mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tahun 2025. Dirregidens Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengungkapkan bahwa rencana penggantian ini bertujuan untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia sekaligus mencegah kepemilikan ganda nomor SIM.
“Insyaallah, tahun depan (pemberlakuan penggantian nomor SIM dengan NIK). Intinya bahwa kami buat single data,” ungkap Yusri kepada Pajak.com melalui pesan singkat WhatsApp, (27/5).
Ia menjelaskan, penggantian ini akan memberikan kemudahan dan efisiensi dalam hal pendataan. Penggantian nomor SIM menjadi NIK juga sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi duplikasi kepemilikan SIM. Sebab yang berlaku saat ini adalah satu pemegang SIM di satu wilayah bisa membuat SIM lagi di daerah berbeda. Hal tersebut dikarenakan pemberian SIM hanya menggunakan nomor urut—bukan berdasarkan nama atau NIK.
“Jadi, bisa saja nama Rahmat sudah punya SIM A (di Jakarta), datang ke Palembang bikin SIM A juga. Dengan NIK tadi, petugas akan tau ternyata yang namanya Rahmat sudah punya SIM A di Jakarta, tidak bisa lagi bikin di wilayah berbeda,” ujar Yusri.
Ia pun berpandangan bahwa idealnya NIK juga menjadi nomor bagi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS), maupun Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Karena nomor NIK ini satu orang cuma satu di Indonesia,” imbuh Yusri.
Seperti diketahui, SIM merupakan dokumen yang wajib dimiliki pengemudi kendaraan bermotor. Adapun biaya pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Realisasi PNBP dari Korlantas pada tahun 2022, termasuk pembuatan SIM mencapai Rp 8,65 triliun. Sementara di tahun 2024, target kontribusi PNBP dari korlantas ditetapkan sebesar Rp 11 triliun.
Selain penggantian nomor SIM dengan NIK, PT Jasa Raharja (Persero) mendorong Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) segera menerapkan single data berdasarkan NIK. Hal ini bertujuan untuk peningkatan akurasi jumlah data kendaraan, sehingga mampu mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor.