Kamis, 19 Desember 2019 / 14.10 WIB

https://kumparan.com/kumparanbisnis/konsultan-omnibus-law-perpajakan-perlu-sosialisasi-sebelum-diterapkan-1sTTobOl1F3?utm_source=kumApp&utm_campaign=share

Pemerintah sedang menyiapkan penyederhanaan drastis berbagai regulasi, melalui sebuah undang-undang yang mengatur suatu hal besar atau omnibus law. Di antara omnibus law yang sedang disiapkan, adalah menyangkut regulasi perpajakan.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Mochammad Soebakir, mengapresiasi omnibus law perpajakan sebagai upaya pemerintah untuk penguatan perekonomian Indonesia. Tapi sebelum itu dibahas dan diberlakukan, dia menilai perlu sosialisasi yang memadai.

“Perubahan tersebut perlu dipahami oleh para stake holder. Khususnya wajib pajak pelaku usaha,” kata Soebakir dalam diskusi soal omnibus law perpajakan yang berlangsung di kantor IPKI, Kamis (19/12).

Menurutnya, diskusi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat wajib pajak soal omnibus law perpajakan ini. Diskusi ini menghadirkan Kasubdit Peraturan KUP dan PPSP Ditjen Pajak, Dodik Samsu Hidayat; Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwantono; dan Wakil Ketua Komite Tetap Asia Pasifik Kadin, Bambang B. Suwarno.

Soebakir menjelaskan, perubahan atau penyesuaian beberapa ketentuan RUU omnibus law perpajakan, akan mengubah secara signifikan sejumlah regulasi pajak. Seperti tarif pajak, sistem perpajakan, pengkreditan pajak masukan, sanksi, fasilitas perpajakan dan banyak ketentuan lain.

Menurutnya, berbagai regulasi itu terhimpun dalam 7 UU terkait perpajakan. Yakni UU PPh, UU PPN, UU KUP, UU Kepabeanan, UU Cukai, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan UU Pemerintah Daerah. Omnibus Law tidak menghilangkan ketentuan-ketentuan pada 7 (tujuh) UU tersebut sepanjang ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan omnibus law perpajakan.

“Oleh karena itu IKPI secara aktif berperan untuk meningkatkan pemahaman terhadap konsep RUU omnibus law perpajakan yang di inisiasi oleh Pemerintah,” ujar Soebakir.

Selain itu, omnibus law perpajakan diharapkan bisa menjadi dasar hukum bagi tiga hal lainnya. Yaitu pertama, menjadi landasan aturan yang memadai untuk menciptakan kesetaraan perlakuan (level playing of field) antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri atas transaksi konvensional maupun e-commerce barang dan jasa.

Kedua, mengatasi kebijakan pajak daerah yang tidak sejalan dengan kebijakan fiskal nasional sehingga cenderung menghambat kemudahan berusaha dan berinvestasi.

Ketiga, mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak.