Jakarta, Indonesia – Wajib Pajak diharuskan memiliki kode EFIN. Kode ini nantinya akan dipakai sebagai nomor identitas wajib pajak yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

EFIN atau Electronic Filing Identification Number digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan transaksi perpajakan secara online, seperti pengisian SPT melalui e-filling. Kode EFIN ini tersusun dari angka, seperti halnya nomor NPWP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menegaskan bahwa setiap wajib pajak yang ingin melapor SPT secara online harus memiliki EFIN.

“Sebenarnya EFIN diberikan sekali saja, untuk orang pribadi dapat mengajukan nomor EFIN-nya ke kantor pelayanan pajak terdekat,” kata Neil, dalam podcast Cermati, Kamis (9/2/2023).

Sementara itu, untuk wajib pajak badan, Neil meminta pihak badan usaha untuk memohonkan EFIN di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana wajib pajak tersebut terdaftar.

Jika Anda sudah memiliki EFIN, bagaimana jika Anda lupa nomor EFIN? Tenang, tidak usah khawatir, wajib pajak bisa mengikuti cara berikut ini:

1. Telepon ke KPP

Ditjen Pajak meminta wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP. Dikutip dari Pajak.go.id, Nomor telepon resmi KPP tempat Anda terdaftar dapat dilihat pada link www.pajak.go.id/unit-kerja.

Namun, wajib pajak harus mengingat bahwa satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Adapun, hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak.

“Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO),” tulis Zidni Amaliah Mardlo, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, di lama Pajak.go.id.

PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.

2. Kirim Email ke KPP

Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel resmi KPP. Satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Permohonan wajib pajak lewat surel dilengkapi PORO. Persyaratan yang harus dikirimkan yaitu:

– Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. – Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
– Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
– Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
– Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
– Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.

3. Akun Twitter Kring Pajak

Layanan konsultasi langsung melalui telepon Kring Pajak 1500200 untuk sementara waktu dialihkan. Wajib pajak dapat mencoba mention ke akun twitter @kring_pajak, surel ke [email protected] untuk informasi pajak atau surel [email protected] untuk pengaduan, atau live chat di situs pajak www.pajak.go.id saat jam kerja.

4. Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat WP terdaftar

DJP mengelola akun media sosialnya dengan sangat bagus. Media sosial DJP digunakan untuk menyebarkan informasi perpajakan di era digital seperti saat ini. Wajib pajak dapat menanyakan informasi terkait cara permohonan layanan lupa EFIN melalui akun media sosial KPP terdaftar.

“Bisa melalui twitter, facebook, atau instagram resmi KPP,” ungkap Zidni.

Format nama akun media sosial pajak sudah terseragam, nama akunnya @pajak (kemudian diikuti nama daerah), contohnya @pajaktemanggung untuk akun media sosial resmi KPP Pratama Temanggung atau @pajakwonosobo untuk akun resmi KP2KP Wonosobo.

Setelah mengirimkan DM ke akun media sosial KPP terdaftar, memang wajib pajak tidak langsung diberitahu kode EFIN Anda, mengingat adanya PORO tadi. Namun, Zidni mengingatkan nanti setelah DM di media sosial KPP, wajib pajak akan mendapatkan informasi mengenai penjelasan pelayanan yang dibutuhkan, persyaratannya apa saja, dan apa yang harus dilakukan.

 

Source :

https://www.cnbcindonesia.com/news/20230209145744-4-412479/kode-efin-wajib-pajak-satu-seumur-hidup-kalau-lupa-gimana/
09 February 2023