03/10/2023
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20231003134127-17-477463/kinerja-pajak-daerah-rendah-menkeu-minta-pemda-beberes/
Jakarta, Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyoroti masih rendahnya tingkat pungutan pajak dan retribusi di daerah. Menurutnya, tingkat rasio itu baru sebesar 60%.

Da menganggap, masih banyak ruang untuk menaikkan rasio pungutan pajak dan retribusi daerah itu, salah satunya dengan memperbaiki administrasi perpajakannya tanpa harus menaikkan tarifnya.

Hal ini, dia sampaikan saat memberikan kata sambutan dalam acara rapat koordinasi Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di Jakarta, Selasa (3/10/2023). Dia pun memastikan akan mendorong penguatan local taxing power.

“Kita melihat pajak dan retribusi daerah collection rate-nya baru 60%. Ini artinya, administrasi perpajakan yang modern dan efisien di level daerah akan membantu meningkatkan rasio pemungutan pajak di daerah tanpa meningkatkan beban dengan menaikkan rate,” kata Sri Mulyani.

Karena rendahnya tingkat pemungutan pajak itu, dia menegaskan pemerintah daerah perlu berbenah dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Ini menjadi turunan UU HKPD. Diatur di situ area intervensi penguatan local taxing power melalui kebijakan dan penguatan pajak daerah sehingga dengan pp ini dan niat transformasi digitalisasi kami harap ini jadi sinkron dan saling memperkuat,” tutur Sri Mulyani.

Penguatan local taxing power melalui intervensi kebijakan pajak daerah ini menurutnya bisa dilakukan dengan pengaturan tarif pajak, perluasan objek pajak, serta opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor sambil diselaraskan dengan pengaturan pemerintah pusat.

“Ini bisa menciptakan sinergi di tingkat daerah dan pusat tanpa harus meningkatkan beban bagi dunia usaha dan masyarakat,” tutur Sri Mulyani.

Adapun untuk mendorong modernisasi administrasi perpajakan di Pemda, ia menilai bisa dilakukan kerja sama optimalisasi pemungutan dengan memanfaatkan data bersama wajib pajak antara yang ada dipusat dan daerah.

“Kami di Kemenkeu tentu dengan data perpajakan yang jauh lebih luas dan berskala nasional bisa sama-sama daerah untuk memanfaatkan data tersebut dalam tingkatkan local taxing power,” ucapnya.

Selain itu, peningkatan rasio pungutan juga bisa dilakukan dengan meningkatkan bimbingan dan super visi modernisasi administrasi perpajakan di daerah, meningkatkan kompetensi dan technical skill dari sumber daya manusia perpajakan daerah dan kolaborasi memanfaatkan data dan informasi sistem perpajakan.

“Saat ini, Kemenkeu sedang investasi untuk bangun core tax system. Ini investasi yang luar biasa penting dan besar yang akan tingkatkan kemampuan perpajakan kita setara infrastruktur perpajakan negara-negara lain, saya harap ini beri manfaat ke seluruh daerah,” kata Sri Mulyani.