03/10/2023
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/tech/20231003113542-37-477380/kinerja-digitalisasi-ri-90-setoran-pajak-pemda-non-tunai/
Jakarta, Indonesia – Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) telah mendorong pemerintah daerah mengimplementasikan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sejak 2021.
Hingga saat ini, beberapa layanan pajak dan retribusi sudah memanfaatkan teknologi digital di daerah. Khususnya terkait transaksi penerimaan daerah.
Sekertaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro mengatakan proses digitalisasi pembayaran pajak di daerah kini sudah mencapai 90% atau tak lagi dilakukan dengan pembayaran tunai. Namun, 37% yang baru benar-benar melalui sistem pembayaran elektronik seperti melalui e-commerce, e-Banking maupun QRIS.
“Sedangkan 63% semidigital, seperti teller dan agen bank,” kata Suhajar saat Rakornas TP2DD di Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Adapun untuk pembayaran retribusi daerah sudah 75% non tunai, dengan rincian 31% transaksi nontunai itu dilakukan melalui kanal digital, dan 69% masih semi digital.
Dia menuturkan, kanal nontunai yang paling digemari masyarakat adalah mobile banking yaitu 28% pada pembayaran pajak, dan 20% untuk retribusi daerah nontunai meski yang masih digemari melalui kanal semi digital seperti teller atau loket bank.
Dari sisi pengeluaran daerah, mayoritas atau 92% nya masih dalam bentuk belanjanya nontunai seperti melalui transfer cash management system. Hanya saja, pemanfaatan layanan kartu kredit pemerintah menurut Suhajar masih rendah.
“Uang masuknya sudah digital, uang keluarnya masih belum terlalu maju digitalisasi mungkin masih senang pegang uang cash itu uang yang dicetak Pak Gubernur BI,” tegasnya.
“Jadi kartu kredit pemerintah akan menjadi perhatian kami di Kemendagri. Ini jadi bahan evaluasi bahkan PJ gubernur kita evaluasi per 3 bulan KKP-nya usudah apa belum,” ucapnya.