08/07/2024
Source: https://www.pajak.com/pajak/kewajiban-wajib-pajak-setelah-terima-surat-tagihan-pajak/
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang untuk mengirimkan Surat Tagihan Pajak atau STP. Di sisi lain, Wajib Pajak memiliki kewajiban setelah terima Surat Tagihan Pajak. Apa saja kewajibannya? Simak ulasan Pajak.com berikut ini.
Definisi Surat Tagihan Pajak
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2023, Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
Dasar Penerbitan Surat Tagihan Pajak
- Surat Tagihan Pajak diterbitkan berdasarkan nota penghitungan. Adapun nota penghitungan dibuat berdasarkan laporan hasil penelitian;
- Berdasarkan hasil pemeriksaan; dan/atau
- Berdasarkan hasil pemeriksaan ulang.
Fungsi Surat Tagihan Pajak
- Sarana untuk memberikan pengenaan sanksi pada Wajib Pajak yang mengalami kelalaian, baik berupa sanksi denda atau sanksi bunga;
- Sebagai upaya koreksi terhadap jumlah pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak; dan
- Sarana untuk melakukan penagihan pajak.
Kewajiban Wajib Pajak setelah Terima Penagihan Pajak
- Berkewajiban melakukan pembayaran utang pajak sebelum jatuh tempo;
- Memenuhi komitmen dalam angsuran/penundaan pembayaran pajak;
- Berkewajiban untuk bersifat kooperatif dalam tindakan penagihan pajak; dan
- Wajib Pajak dilarang melakukan hal-hal yang melanggar Undang-Indang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dalam Penagihan Pajak yang berakibat pada tindakan pidana, seperti memindahtangankan, menyembunyikan, menghilangkan, memindahkan hak atas barang yang disita.
Hak Wajib Pajak setelah Terima Surat Tagihan Pajak
- Mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kepada DJP sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP);
- Hak ini dilakukan apabila sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya dan Wajib Pajak tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk melunasi sanksi administrasi tersebut. Atas dasar itu, Wajib Pajak dapat melakukan upaya hukum berupa permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kepada Direktur Jenderal Pajak;
- Pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dapat dilakukan maksimal 2 kali oleh Wajib Pajak untuk setiap Surat Tagihan Pajak;
- Mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar kepada DJP sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP. Pengajuan ini dilakukan apabila hal dasar pengenaan pajak kurang dibayar dan/atau sanksi administrasi yang ditagihkan melalui Surat Tagihan Pajak tidak seharusnya dikenakan kepada Wajib Pajak;
- Dengan demikian, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar kepada DJP. Pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dapat dilakukan maksimal 2 kali oleh Wajib Pajak untuk setiap Surat Tagihan Pajak; dan
- Melunasi jumlah pajak yang masih terutang dan/atau sanksi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak paling lama 1 bulan sejak tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak sesuai Pasal 9 ayat (3) UU KUP. Dalam hal Wajib Pajak meyakini adanya kesalahan sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan Pajak dan memiliki dana untuk melunasi, maka Wajib Pajak dapat melunasi jumlah pajak yang masih terutang dan/atau sanksi yang tercantum dalam mata uang rupiah dan dollar Amerika Serikat.