21 July 2022 13:30
https://www.cnbcindonesia.com/news/20220721125849-4-357409/ketentuan-permohonan-aktivasi-nik-sebagai-npwp-pajak-simak
Jakarta, CNBC Indonesia – Sederet pernyataan muncul dari masyarakat Indonesia ketika Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara resmi diberlakukan. Salah satunya mengenai aktivasi.
Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak menuturkan bahwa ada perbedaan antara wajib pajak yang sudah memiliki NPWP dan yang belum.
“WP OP penduduk yang sebelumnya sudah memiliki NPWP tidak perlu mengajukan permohonan aktivasi lagi karena telah ditetapkan secara jabatan,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (21/7/2022).
“Di sisi lain, bagi WP OP Penduduk yang belum mempunyai NPWP, dapat mengajukan permohonan aktivasi NIK sebagai NPWP, agar dapat digunakan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” papar Neil.
Neil menuturkan, aturan teknis terkait prosedur permohonan aktivasi NIK sebagai NPWP saat ini masih dalam tahap pembahasan internal DJP.
Kini walaupun secara resmi NIK sebagai pengganti NPWP diterapkan, namun ada proses transisi hingga Desember 2023. Sehingga NPWP lama masih bisa digunakan.
Terkait pemadanan data, Ditjen Pajak akan menyampaikan permintaan klarifikasi terhadap wajib pajak. Baik melalui DJP online, email, kring pajak dan atau saluran lain.
“Bagi WP OP Penduduk yang terdapat perbedaan data pada NIK dan NPWP saat DJP melakukan pemadanan data, sesuai dengan Pasal 4(1) PMK-112/2022 maka DJP akan menyampaikan permintaan klarifikasi kepada Wajib Pajak.”