19/06/2024
Source: https://www.pajak.com/pajak/ketentuan-pemotongan-pph-23-atas-penyewaan-harta-selain-tanah-dan-bangunan/
Pajak.com, Jakarta – Bagi Anda yang menyewakan harta selain tanah dan/atau bangunan, maka transaksi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23). Lalu berapa tarif PPh 23? Dan, bagaimana ketentuan pemotongan PPh 23 atas penyewaan harta selain tanah dan bangunan? Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal (DJP), Pajak.com telah merangkumnya untuk Anda.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh, PPh 23 adalah tarif yang dikenakan atas penghasilan yang berasal dari modal, hadiah dan penghargaan, serta penyerahan jasa selain yang telah dipotong PPh 21. Umumnya penghasilan ini terjadi saat adanya transaksi antara pihak yang menerima penghasilan (penjual atau pemberi jasa) dan pemberi penghasilan. Pihak pemberi penghasilan itu yang akan memotong dan melaporkan PPh 23 langsung kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Objek PPh 23
- Dividen;
- Bunga;
- Royalti;
- Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain kepada orang pribadi;
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan; dan
- Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain, selain jasa yang telah dipotong PPh 21.
Ketentuan PPh 23 atas penyewaan harta selain tanah dan/atau bangunan
- Melakukan Pemotongan PPh 23 sebesar 2 persen dari jumlah bruto nilai sewa;
- Membuat bukti potong PPh 23 melalui aplikasi e-bupot PPh 23;
- Melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing dengan kode akun pajak 411124 dan kode jenis setoran 100. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya; dan
- Melakukan pelaporan PPh 23 dengan menggunakan aplikasi e-Bupot PPh 23 melalui laman pajak.go.id atau melalui application service provider (ASP) atau Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.
- Sebagai informasi, aplikasi e-Bupot adalah aplikasi resmi yang dirancang DJP untuk membuat bukti pemotongan dan pelaporan pajak, seperti Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 23 dalam bentuk dokumen elektronik
Kriteria pemotong pajak yang wajib lapor SPT Masa PPh 23 dalam bentuk dokumen elektronik
- Pemotong pajak yang menerbitkan lebih dari 20 bukti pemotongan PPh 23 dalam satu masa pajak; dan/atau
- Jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh lebih dari Rp 100.000.000 dalam satu bukti pemotongan.